Salin Artikel

Setelah Kena OTT, Wakil Ketua DPRD Jatim Diperiksa di Gedung KPK

Sahat tiba di Gedung KPK pukul 12.42 WIB. Ia ditangkap KPK pada Rabu (14/12/2022) pukul 20.45 WIB bersama tiga orang lainnya.

“Saat ini, 4 orang yang ditangkap di Surabaya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Ali mengatakan, Sahat dan tiga orang lainnya diperiksa untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan peristiwa pidana.

Melalui pemeriksaan tersebut, tim KPK juga mencari pihak yang mesti bertanggung jawab secara hukum dalam terkait dugaan suap alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD.

“(Untuk) menemukan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga ditingkatkan pada proses penyidikan,” ujar Ali.

Informasi tangkap tangan itu sebelumnya dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut dia, Sahat diduga melakukan dugaan korupsi terkait dana hibah ke kelompok masyarakat.

“Betul KPK ungkap dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat dalam giat tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim, STS,” tutur Firli.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam upaya paksa tersebut.

Uang itu menjadi barang bukti dugaan tindak pidana korupsi suap.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/15/14362151/setelah-kena-ott-wakil-ketua-dprd-jatim-diperiksa-di-gedung-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke