Di sisi lain, Kaka membenarkan dari hasil temuan lembaganya di lapangan memang terdapat indikasi dugaan kecurangan manipulasi daftar keanggotaan parpol dalam proses verifikasi itu.
"Kami meminta KPU tidak sekadar membantah dalam hal ini. Kami sejak awal sudah mengkritik Sipol ini karena menutup ruang partisipasi publik. Kami juga kesulitan memantau dan mendapatkan data verifikasi itu," kata Kaka saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/12/2022).
Di sisi lain, Kaka juga mengkritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga tidak membuka data tentang pengaduan dugaan kecurangan dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
"Bawaslu pun kami kritik karena tidak mempunyai alat yang memadai untuk melakukan pengawasan itu," ucap Kaka.
Meski begitu, Kaka menyatakan persoalan tuduhan dugaan kecurangan dalam proses verifikasi Parpol tidak boleh mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang terus bergulir.
"Kalau memang terbukti terjadi dugaan kecurangan kan jalannya hanya ada 2, melalui revisi atau punitif dengan penegakan hukum. Sebab hanya itu jalan keluar yang terdapat dalam undang-undang," ujar Kaka.
Dia mencontohkan proses verifikasi parpol di sejumlah kabupaten/kota hingga provinsi ada yang belum selesai, tetapi sudah ditetapkan melalui rapat pleno di tingkat provinsi.
Contoh lainnya adalah terdapat sejumlah orang yang terindikasi masih menjadi anggota Parpol tetapi mencalonkan diri menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwascam).
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dicantumkan syarat anggota Parpol tidak boleh menjadi PPK atau Panwascam.
"Seharusnya kan dalam Sipol (Sistem Informasi Parpol) dicoret. Tapi sampai saat ini nama-nama anggota Parpol itu masih ada. Seharusnya kalau dicoret kan berkurang. Ini namanya cacat administrasi dari sisi keanggotaan," ujar Kaka.
Sedangkan temuan lainnya kata Kaka adalah soal verifikator yang tidak melaksanakan seluruh prosedur verifikasi parpol.
KPU hari ini bakal melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Setelah itu akan dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, sejak 1 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024 ke KPU RI.
Pada tahap pendaftaran ini, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi.
Pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos dan 9 partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual.
Sembilan partai parlemen itu adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Sementara, sembilan partai nonparlemen itu adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.
Di sisi lain, KPU dituding memanipulasi data keanggotaan partai untuk menentukan kelolosan partai pada tahap verifikasi.
Manipulasi ini disebut menggunakan cara-cara intimidasi terhadap anggota KPU di tingkat kabupaten/kota untuk menyetujui manipulasi data itu, tetapi Hasyim membantah tudingan tersebut.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, termasuk di antaranya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Indonesia Corruption Watch (ICW), membentuk pos pengaduan dugaan kecurangan proses verifikasi ini.
KPU RI juga disomasi oleh firma hukum yang diberi kuasa oleh klien--yang dirahasiakan identitasnya--terkait dugaan rekayasa hasil verifikasi yang ia ketahui dari beberapa KPU daerah.
KPU RI juga masih menghadapi 4 gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari partai yang tak lolos verifikasi administrasi perbaikan, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.
Partai Ummat pun mengaku punya bukti bahwa mereka 'disingkirkan' dalam proses verifikasi faktual ini.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan akan menelusuri dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual untuk meloloskan beberapa partai politik melaju ke Pemilu 2024.
Ia menyampaikan, penelusuran atau investigasi atas dugaan kecurangan ini bakal dilakukan Divisi Hukum dan pengawasannya KPU.
Langkah selanjutnya diklaim akan berdasar pada hasil investigasi atau inspeksi maupun pemeriksaan yang dilakukan. Hasyim juga membantah adanya intimidasi atas jajarannya di daerah.
(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Bagus Santosa)
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/14/15020401/kpu-diminta-paparkan-bukti-klarifikasi-dugaan-kecurangan-verifikasi-parpol