Salin Artikel

Tantang Sambo Buktikan LHP Pemeriksaan Kabareskrim, Pengacara Ismail: Kalau Sudah Bicara, Harus Buktikan!

Adapun sempat beredar LHP dengan nomor R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022 terkait dugaan suap kasus tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Jadi kalau Ferdy Sambo yang bicara berarti harus Ferdy Sambo yang membuktikan," ujar Johannes saat dihubungi, Jumat (9/12/2022).

Laporan LHP tanggal 7 April 2022 itu ditandatangani dan telah dibenarkan oleh Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Meski demikian, Johannes menilai pernyataan Ferdy Sambo terkait LHP itu harus dibuktikan.

"Sudah dikasih unjuk belum LHP-nya Kadiv Propam itu? Pernah enggak diperlihatkan LHP-nya Kadiv Propam si Ferdy Sambo itu?," ucap dia.

Johannes juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memberi suap kepada para petinggi Polri untuk izin pengelolaan tambang batu bara, termasuk Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Tidak ada pemberian suap dari hasil tambang ini ke siapapun ke para petinggi Polri," kata Johannes.

Diberitakan sebelumnya, sempat beredar informasi laporan hasil penyelidikan Propam Polri yang isinya soal suap terkait kasus tambang ilegal.

LHP itu sempat dibenarkan oleh Ferdy Sambo dan Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Namun, hal tersebut telah dibantah oleh Komjen Agus Andrianto. Kabareskrim mempertanyakan alasan Sambo dan Hendra melepaskan laporan itu jika memang benar ada.

"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

Menurut Agus, pernyataan Hendra soal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/15571611/tantang-sambo-buktikan-lhp-pemeriksaan-kabareskrim-pengacara-ismail-kalau

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke