Salin Artikel

Ricky Rizal Mengaku Tak Dengar Ferdy Sambo Teriak "Woy, Tembak"

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal, mengaku tak mendengar ucapan perintah untuk menembak dari Ferdy Sambo.

Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Kuat Maruf dan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan terkait luas ruangan tempat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi.

Jaksa mengatakan, ruangan tersebut tak terlalu luas, seharusnya Ricky mendengar teriakan amarah Ferdy Sambo, termasuk perintah untuk menembak.

"Kalau ruangan itu segini lho (menunjuk area sidang), ada kursi pijat masa kau tidak dengar (perintah Sambo), 'Woy, tembak?'," kata JPU.

"Siap yang saya dengar jongkok-jongkok," jawab Ricky.

JPU kemudian menanyakan kembali, apakah Ricky tidak melihat secara langsung Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Seperti yang diterangkan sebelumnya oleh Richard Eliezer bahwa Ferdy Sambo turut menembak terakhir kali yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Namun, Ricky menyebutkan, dirinya tidak bisa memastikan apakah Sambo turut menembak atau tidak.

Termasuk tidak bisa memastikan senjata jenis apa yang digunakan Ferdy Sambo untuk menembak dinding sebagai bentuk skenario tembak-tembakan.

JPU kemudian kembali menanyakan apakah Ferdy Sambo tidak berteriak "Woy, tembak" saat peristiwa terjadi.

"Tidak ada, Pak," tutur Ricky.

"Tidak ada atau tidak dengar?" tanya JPU.

Ricky Rizal menjawab "Siap, saya tidak mendengar."

Diketahui bahwa Richard Eliezer merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelima terdakwa kini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/05/16101131/ricky-rizal-mengaku-tak-dengar-ferdy-sambo-teriak-woy-tembak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke