Rinciannya, terdiri dari 168 obat sirup aman yang sudah disebutkan lebih dahulu, dan 172 obat sirup aman yang dirilis pada Kamis (1/12/2022).
Sebanyak 168 obat sirup aman dari 60 produsen itu merupakan penelusuran data registrasi dan sampling post market oleh lembaganya.
Sementara itu, 172 obat dari 22 industri farmasi yang dinyatakan aman berasal dari dari hasil verifikasi pelaksanaan pengujian mandiri industri farmasi. Jumlah ini bertambah 46 obat dari total sebelumnya.
"Hasil verifikasi periode 18-29 November 2022, terdapat 46 produk sirup obat yang telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, BPOM menyatakan 172 produk sirup obat dari 22 industri farmasi telah memenuhi ketentuan, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan," tulis BPOM dalam siaran pers, Jumat (2/12/2022).
BPOM menyampaikan, akan terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku terhadap produk sirup obat lainnya, serta informasi yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan dan khasiat obat.
"Verifikasi dilakukan berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, serta metode pengujian yang mengikuti standar/Farmakope terkini," tulis BPOM.
BPOM juga akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan sirup obat dalam Kejadian Tidak Diinginkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (KTD GGAPA).
"Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat," ujar BPOM.
Berikut ini 168 obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol berasal dari data registrasi:
Lalu, berikut ini daftar 172 obat yang aman digunakan sesuai aturan pakai berdasarkan dari hasil uji mandiri perusahaan farmasi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/02/09433161/daftar-340-obat-sirup-yang-dinyatakan-bpom-aman-dikonsumsi