JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fakrsi PDI Perjuangan Utut Adianto mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Seharusnya, Utut datang ke KPK menemui penyidik kemarin, Kamis (24/11/2022). Namun, ia tidak hadir.
“(Saksi) Utut Adianto, anggota DPR RI saat ini saksi telah hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Selain Utut, hari ini, KPK juga memanggil karyawan swasta bernama Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan seorang pedagang bernama Uum Marlia. Mereka akan menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK.
Adapun KPK menjadwalkan pemanggilan Utut dan anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Tamanuri, pada Kamis.
Utut berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VII. Sementara, Tamanuri berasal dari Dapil Lampung II.
Tamanuri datang memenuhi panggilan penyidik, namun Utut tidak.
KPK diketahui terus mengusut dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Belakangan, penyidik mengundang saksi yang memiliki latar belakang pejabat dan pengusaha.
Mereka antara lain, anggota DPR Fraksi PKB Muhammad Kadafi, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, serta mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
Kemudian, dua pengusaha bernama Thomas Azis Riska dan M. Alzier Dhianis Thabrani.
Akan tetapi, hingga kini, Dawam Rahardjo belum memenuhi panggilan itu.
Adapun Musa Ahmad dan dua pengusaha itu dicecar penyidik terkait dugaan permintaan sejumlah uang oleh Karomani untuk meluluskan sejumlah calon mahasiswa baru.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dari Karomani ke pihak lain.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan uang dari tersangka Karomani untuk meluluskan calon mahasiswa baru," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/25/11324001/anggota-dpr-fraksi-pdi-p-utut-adianto-penuhi-panggilan-penyidik-kpk