Salin Artikel

Hadir secara "Online" karena Covid-19, Putri Candrawathi Siap Jalani Persidangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menyatakan siap menjalani persidangan meskipun tengah terpapar virus Covid-19.

Hal itu disampaikan Putri melalui sambungan online kepada Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso yang menanyakan kondisinya sebelum memulai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Saudara Putri, sehat hari ini? Berdasarkan laporan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) saudara hari ini dinyatakan positif?” ucap hakim Wahyu dalam persidangan dari PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

“Apakah saudara bisa mengikuti persidangan melalui daring atau online?” tanya Hakim Ketua Mejelis melanjutkan.

Putri yang hadir melalui sambungan Zoom dari dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung pun menyatakan siap untuk mengikuti sidang tersebut.

“Mohon izin yang mulia, saya siap menjalankan persidangan hari ini,” jawab istri Ferdy Sambo itu.

“Sudah siap ya untuk mengikuti persidangan. Baik,” timpal hakim.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/22/13355441/hadir-secara-online-karena-covid-19-putri-candrawathi-siap-jalani

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke