JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2015-2017 ditunda karena tidak ada satupun saksi yang hadir.
Sedianya, jaksa penuntut umum menjadwalkan untuk menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa tunggal, Irfan Kurnia Saleh, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri.
“Pertama, Heribertus Hendi Haryoko, Fransiskus Teguh Santosa, Agus Supriatna, Supriyanto Basuki, dan Angga Munggaran,” kata Jaksa di ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).
Agus diketahui merupakan purnawirawan TNI yang sebelumnya menjabat Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Agus mangkir tanpa ada pemberitahuan apapun.
Kemudian, bawahan Agus, Marsda (Purn) Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU periode 2016 tidak hadir dengan alasan sakit.
Begitupun Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan udara (Sesdisadaau) Fransiskus Teguh Santosa dan Kepala Dinas Pengadaan AU (Kadisadaau) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2015-20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko. Mereka beralasan tidak sehat.
Sementara itu, Angga Munggaran selaku staf admin PT Diratama Jaya Mandiri juga mangkir.
“Heribertus, Fransiskus, sama Suprianto Basuki sakit. Untuk Agus Supriatna tidak ada informasi, tidak ada konfirmasi, begitu juga Angga Munggaran,” kata Jaksa.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Djuyamto memerintahkan jaksa kembali memanggil para saksi untuk diperiksa pada persidangan berikutnya.
Djuyamto kemudian mengatakan kepada Irfan dan peserta sidang bahwa persidangan hari ini ditunda. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Jadi sidang belum bisa dilangsungkan karena saksi-saksi yang dipanggil belum bisa hadir ya, kita tunda hari Senin tanggal 28,” tutur Djuyamto sebelum mengetuk palu sidang.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Irfan telah memperkaya diri sendiri, sejumlah orang, dan korporasi dalam dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.
Jaksa menyebut Irfan memperkaya Agus Supriatna Rp 17.733.600.000; diri sendiri 183.207.870.911,13; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau Rp 146.342.494.088,87.
Dalam perkara ini, Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000,” ujar Jaksa Arief di muka sidang, Rabu (12/10/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/21/14385851/tak-ada-saksi-yang-hadir-sidang-kasus-korupsi-aw-101-ditunda
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan