Salin Artikel

Dua Hakim Agung Terlibat Suap, Pengamat Antikorupsi: MA Digerogoti Penyakit Korupsi Sistemik

Ia khawatir bahwa tindakan korupsi tersebut merupakan fenomena gunung es, di mana kasus jual beli perkara dan kasus suap di internal badan peradilan ternyata lebih banyak daripada yang terungkap oleh penegak hukum.

“Satu saja seorang hakim melakukan korupsi itu sudah menciderai, merusak, mengganggu tatanan dan sistem hukum dan keadilan, apalagi sekarang ada dua hakim agung. Itu semakin menunjukkan bahwa hukum di Indonesia hingga saat ini masih (bisa) diperjualbelikan,” ujar Zaenur kepada Kompas.com, Selasa (15/11/2022).

Ia juga mengatakan, terlibatnya pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan MA menunjukkan bahwa praktik jual beli perkara melibatkan sistem MA secara keseluruhan.

“Kita bisa melihat bahwa ternyata pelakunya saja adalah dari tingkat bawah, pegawai di tingkat bawah sampai kepada MA yang posisinya sangat tinggi dan sangat terhormat. Artinya itu semakin menunjukkan bahwa kerusakan yang terjadi di MA itu kerusakan yang sangat sistemik, tidak boleh kemudian ini hanya dinisbatkan sebagai perilaku buruk dari orang per orang, pribadi hakim agung,” tuturnya.

Ia meminta pihak-pihak yang terkait melihat bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan MA mengindikasikan adanya sistem yang rusak di internal MA.

“Sistem mulai barangkali juga rekrutmen, sistem pengawasan, pembinaan, sampai kemudian juga pada manajemen perkara. Itu menurut saya sangat rusak di internal MA. Kerusakan ini juga menggambarkan bahwa MA sebagai institusi mengalami pengeroposan yang sangat parah, digerogoti oleh penyakit korupsi,” kata dia.

Zaenur juga menilai selama ini program-program pembaruan di MA belum dapat melakukan perubahan budaya korupsi yang terjadi.

Menurut dia, hal tersebut karena program-program pembaruan yang dilakukan MA belum dapat mengubah budaya MA sebagai institusi yang bersih.

DIberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang hakim agung sebagai tersangka yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Gazalba sempat menjadi saksi dalam perkara korupsi yang menjerat Sudrajad. Menyusul kemudian, Gazalba menjadi tersangka untuk perkara yang berbeda. Namun, KPK belum memberikan penjelasan rinci soal peran Gazalba.

KPK baru mengungkap peran Sudrajad Dimyati yang diduga menerima suap Rp 800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana, yakni perusahaan dianggap gagal.

Sedangkan pihak yang menghubungkan Yosep dan Eko mencari hakim agung yang dapat memberikan putusan sesuai keinginannya yitu Desi Yustrisia, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepeniteraan MA. Desi juga mengajak Elly untuk terlibat dalam persetujuan.

Tak lama setelah itu, Hakim Agung Gazalba Saleh juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hingga kini, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal peran Gazalba

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/16/07485791/dua-hakim-agung-terlibat-suap-pengamat-antikorupsi-ma-digerogoti-penyakit

Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke