Salin Artikel

Dua Hakim Agung Tersangka Korupsi, Pakar Hukum: KY Kebanyakan Makan Gaji Buta

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan keprihatinannya sebab hakim agung seharusnya diisi oleh hakim-hakim senior atau sarjana hukum yang berpengalaman.

“(Hakim agung) seharusnya hidup tidak lagi berorientasi pada materi, tetapi ternyata tidak, paling tidak hakim agung-hakim agung yang sudah tertangkap menggambarkan sebagai manusia-manusia tua yang rakus akan harta, sehingga atas nama Tuhan dia lakukan korupsi, gila kan,” kata Abdul kepada Kompas.com, Selasa (15/11/2022).

Menurut dia, secara sistemik Komisi Yudisial (KY) seharusnya banyak menangkap hakim agung yang melakukan tindak korupsi.

Tidak melihat kerja nyata dari KY, Fickar berpendapat sebaiknya KY dibubarkan sebab dinilai hanya menghabiskan uang negara.

“Jika KY baru membentuk satgas, maka tindakan ini terlambat sudah, harapan sudah pupus. Mestinya yang menangkap hakim agung-hakim agung itu komisi Yudisial, jadi opo sing (apa yang) diawasi KY? apa kerjanya KY? Mesti dikasih tongkat nih KY kebanyakan makan gaji buta,” ujar Abdul.

“KY itu dibentuk Undang-undang khusus untuk menjaga kewibawaan dan martabat kekuasaan kehakiman, karena itu KY adalah lembaga paling bertanggung jawab karena yang punya kewenangan mengangkat Hakim Agung-Hakim Agung inipun KY. Jadi rusak tidaknya Hakim Agung-Hakim Agung ini jg hasil dari pola perekrutan yang dilakukan KY,” kata dia.

Untuk itu, Fickar meminta adanya perubahan di Mahkamah Agung (MA) dan seluruh jajarannya, baik Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) baik secara sistemik melalui Undang-undang maupun melalui tindakan.

“Secara sistemik harus ada perubahan jenis hukuman yang maksimal bagi hakim agung-hakim agung yang tertangkap dihukum maksimal seumur hidup seperti Akil Mochtar Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) serta denda yang membangkrutkan, supaya ada efek jera bagi hakim-hakim lain yang mencoba korupsi,” kata dia.

Gazalba sebelumnya menjadi saksi dalam perkara korupsi yang menjerat Sudrajad Dimyati.

KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp 800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana, yaitu perusahaan dianggap gagal.

Adapun pemberi suap yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara Intidana. Mereka diduga bertemu serta berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA.

Pihak yang menjembatani Yosep dan Eko mencari hakim agung yang dapat memberikan putusan sesuai keinginannya yitu Desi Yustrisia, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepeniteraan MA. Desi juga mengajak Elly untuk terlibat dalam pemufakatan.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan bukti berupa uang senilai 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/16/07292771/dua-hakim-agung-tersangka-korupsi-pakar-hukum-ky-kebanyakan-makan-gaji-buta

Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke