JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89, Reza Shahrani alias Reza Paten.
Aset yang disita penyidik termasuk bandana Atta Halilintar dan sepeda Brompton Taqy Malik yang didapat Reza dari lelang.
"Rumah yang kita sita dari tersangka Reza. Terus mobil, kemudian dari Reza juga mobil BMW, mobil Visio, sepeda Brompton, bandananya itu," kata Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (8/11/2022).
Menurut Chandra, Reza mendapatkan bandana Atta Halilintar dari lelang seharga Rp 2,2 miliar.
Sedangkan sepeda Brompton dari Taqy Malik didapat Reza dari hasil lelang senilai Rp 700.000.000.
Chandra mengaku belum dapat merinci seluruh aset hingga perkiraan nilai aset yang disita dari tersangka.
Dia menyebutkan, pihaknya masih melakukan penghitungan.
"Lagi kita hitung dulu, kan baru juga, nanti kita update," kata Chandra.
Kendati demikian, Chandra mengungkapkan penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 83 rekening dari para tersangka kasus tersebut.
Dari rekening itu, ditemukan jumlah uang yang nilainya bervariasi.
Namun, Chandra masih belum dapat membeberkan total uang yang terdapat di 83 rekening tersebut.
Adapun perhitungannya masih dalam penghitungan terlebih dulu.
"Belum bisa saya rekap, karena masih ada yang nilainya Rp 1 juta, 20 juta, belum kita jumlahkan," kata Chandra.
Para tersangka lainnya adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Ia berperan memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading.
Selain itu Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI.
Lalu Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI, yaitu tempat tujuan para member mendeposit kan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI. Kemudian, Alwin Aliwarga (AA), Hanny Suteja (HS), Ferdi Iwan (FI), dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.
"Kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Nurul mengatakan, saat ini penyidik juga tengah memblokir rekening dari para tersangka Net89.
"Telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik," katanya.
Para tersangka Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu mereka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bandana Reza Paten yang Dibeli dari Atta Halilintar Disita Bareskrim Terkait Kasus Trading Net89)
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/06300001/bareskrim-sita-aset-reza-paten-net89-dari-bandana-atta-halilintar-hingga