Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda.
Lalu, apa beda gugatan class action dan legal standing?
Pengertian gugatan class action dan legal standing
Gugatan class action adalah tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
Pengertian class action ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Sementara itu, pengertian legal standing adalah tata cara pengajuan gugatan secara perdata yang dilakukan oleh satu atau lebih organisasi yang memenuhi syarat atas suatu tindakan atau keputusan orang perorangan atau lembaga atau pemerintah yang telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Secara umum, legal standing merupakan hak gugat yang diberikan oleh undang-undang kepada organisasi atau lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang tertentu untuk mengajukan tuntutan hak, meskipun tidak secara langsung menjadi korban.
Perihal hak gugat organisasi atau legal standing ini tertuang dalam sejumlah undang-undang.
Di antaranya adalah UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perbedaan class action dan legal standing
Perbedaan antara gugatan class action dan legal standing yang prinsipil di antaranya:
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/07/00300031/perbedaan-gugatan-class-action-dan-legal-standing