Salin Artikel

Perbedaan Gugatan Class Action dan Legal Standing

Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda.

Lalu, apa beda gugatan class action dan legal standing?

Pengertian gugatan class action dan legal standing

Gugatan class action adalah tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

Pengertian class action ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Sementara itu, pengertian legal standing adalah tata cara pengajuan gugatan secara perdata yang dilakukan oleh satu atau lebih organisasi yang memenuhi syarat atas suatu tindakan atau keputusan orang perorangan atau lembaga atau pemerintah yang telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Secara umum, legal standing merupakan hak gugat yang diberikan oleh undang-undang kepada organisasi atau lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang tertentu untuk mengajukan tuntutan hak, meskipun tidak secara langsung menjadi korban.

Perihal hak gugat organisasi atau legal standing ini tertuang dalam sejumlah undang-undang.

Di antaranya adalah UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Perbedaan class action dan legal standing

Perbedaan antara gugatan class action dan legal standing yang prinsipil di antaranya:

  • Dalam gugatan class action, seluruh anggota kelompok sama-sama menderita atau mengalami langsung suatu kerugian.
    Sementara dalam legal standing, organisasi tersebut tidak mengalami kerugian langsung. Kerugian yang digugat organisasi lebih dilandasi suatu pengertian kerugian yang bersifat publik.
  • Dalam gugatan class action, tuntutannya dapat berupa ganti kerugian uang dan/atau tuntutan pencegahan atau tuntutan berupa perintah pengadilan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang sifatnya deklaratif.
    Sementara dalam legal standing, tuntutan organisasi tidak dapat berupa ganti kerugian uang, kecuali ganti kerugian yang telah dikeluarkan organisasi untuk penanggulangan objek yang dipermasalahkannya.
    Tuntutan dalam legal standing hanya berupa permintaan pemulihan atau tuntutan berupa perintah pengadilan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang sifatnya deklaratif.

Referensi:

  • Asikin, Zainal. 2016. Hukum Acara Perdata di Indonesia (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • Mihradi, R. Muhammad dan Maman S. Mahayana. (Ed.). 2017. Meneroka Relasi Hukum, Negara, dan Budaya. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/07/00300031/perbedaan-gugatan-class-action-dan-legal-standing

Terkini Lainnya

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke