Salin Artikel

Saat 7 Stasiun Televisi Dicap Bandel karena Masih Bersiaran Analog

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, tujuh stasiun televisi yang masih "bandel" itu adalah RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

"Semua cukup berjalan efektif hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah ini," kata Mahfud dalam keterangan pers, Kamis.

Mahfud menyampaikan, kebijakan ASO atau migrasi dari siaran analog ke digital merupakan perintah undang-undang dan sudah lama dikoordinasikan dengan para pemilik stasiun televisi.

Ia menyebutkan, persiapan teknis untuk melakukan ASO juga sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.

"Terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin," kata Mahfud.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 /PER/M.KOMINFO/9/2005, izin stasiun radio adalah izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

Dengan demikian, kata Mahfud, stasiun televisi yang masih bersiaran secara analog dapat dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

"Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," ujar dia.

Mahfud pun mengingatkan bahwa ASO adalah keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh International Telecommunication Union.

Selain itu, di antara negara-negara Asia Tenggara, hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan ASO.

Respons MNC Group

Ultimatum Mahfud tersebut agaknya membuat beberapa stasiun televisi akhirnya memutuskan untuk berhenti bersiaran secara analog dan bermigrasi ke siaran digital.

MNC Group yang menaungi RCTI, Global TV, MNC TV, dan iNews TV melakukan analog switch off pada Kamis malam pukul 24.00 WIB.

"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan analog switch off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," kata MNC Group dalam siaran pers.

Kendati demikian, MNC Group juga memandang kebijakan ASO mematikan siaran dengan sistem Analog sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.

"Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli set up box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola," kata MNC Group.

Mereka pun menilai kebijakan ASO yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, atau bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU tersebut.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Menurut MNC Group, pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaan kebijakan ASO.

"Analog switch off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo," kata MNC Group.

"Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan analog switch off dengan demikian artinya keputusan analog switch off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah undang-undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata," ujar mereka.

Atas hal tersebut, MNC Group berencana mengajukan tuntutan secara perdata maupun pidana meski mereka tetap akan menaati keputusan pemerintah untuk melakukan ASO.

"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkop Polhukam Bapak Mahfud MD, tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," kata MNC Group.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/04/07170111/saat-7-stasiun-televisi-dicap-bandel-karena-masih-bersiaran-analog

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke