Salin Artikel

Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik Polri Senin 31 Oktober

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Pemeriksaan Internal (Kabiro Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Hendra Kurniawan bakal menjalani sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan depan, Senin (31/10/2022).

Hal itu diungkapkan ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat akan menutup persidangan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Suhel mengatakan, Kapala Divisi (Kadiv) Propam Porli Irjen Syahardianton sudah mengirimkan permohonan kepada majelis hakim untuk bisa menggelar sidang etik terhadap Hendra.

“Ada permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin,” kata hakim Suhel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Dengan demikian, sidang lanjutan pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi terkait kasus perintangan penyidikan ini, bakal ditunda hingga Kamis (3/11/2022).

Adapun Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Ketujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/27/19060031/eks-karo-paminal-hendra-kurniawan-jalani-sidang-etik-polri-senin-31-oktober

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke