Salin Artikel

Pengacara Sebut Tindakan Baiquni pada Kasus "Obstruction of Justice" Masih dalam Koridor Aturan Administrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa Baiquni Wibowo, Junaidi mengatakan tindakan kliennya hanya sebagai aparatur pelaksana yang sudah sesuai dengan sistem aparatur sipil negara yang diatur pemerintah.

Adapun Baiquni adalah terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Junaidi, Baiquni hanya melaksanakan perintah atasan untuk menghapus rekaman CCTV bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jadi kami berargumentasi (dalam eksepsi) dengan berbagai tindakan yang dilakukan BAiquni itu sudah sesuai dengan perintah atasan sebagai Aparatur Pelaksana," ujar Junaidi usai persidangan pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Selain dalam eksepsi, kata Junaidi, tim kuasa hukum juga sedang mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tindakan kliennya yang dinilai masih berada dalam koridor hukum administrasi.

Permohonan tersebut kini sedang diproses di PTUN DKI Jakarta dengan nomor perkara 2/P/PW/2022/PTUN-JKT.

"Dan perlu diketahui berbagai tindakan (menghapus rekaman CCTV sesuai perintah atasan) yang dilakukan oleh Baiquni ini sebenarnya masih dalam level administrasi," ucap Junaedi.

"Jadi rezimnya masih rezim administrasi, ketika itu diperiksa oleh propam itu rezimnya administrasi bukan rezim pidum (pidana umum). Di situ kita ingin menegaskan kembali kami melihat ada salah tempat, salah pandang dalam penerapan hukum," sambung dia.

Menurut Junaedi, eksepsi yang dibacakan tadi bukan hanya untuk kliennya saja.

Eksepsi tersebut mengandung pembelaan kepada siapa saja yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara yang sedang dibebankan tugas oleh atasannya.

Jangan sampai, kata Junaedi, seorang ASN dipidana lantaran mengerjakan perintah atasan yang diduga melanggar ketentuan pidana umum.

"Jangan ada lagi bawahan lalu dikorbankan untuk atasan hanya untuk citra," ujar Junaedi.

Diketahui, Kompol Baiquni Wibowo merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J, khususnya menghapus file rekaman yang ia terima.

Adapun enam tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/22463201/pengacara-sebut-tindakan-baiquni-pada-kasus-obstruction-of-justice-masih

Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke