JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay ditelepon oleh Ferdy Sambo untuk datang ke rumahnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022, atau hari di mana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak.
Akan tetapi, Acay tidak diberitahu alasan pemanggilan Sambo ini.
"Tidak tahu (kenapa ditelepon Sambo). Beliau hanya memerintahkan saya datang ke rumah, kurang lebih ditelepon 17.30 WIB," ujar Acay dalam agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Acay yang saat itu sedang berada di kantornya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, menyetujui permintaan Sambo.
"Siap jenderal," katanya.
Karena sedang berada di kantor, Acay mengajak AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit di Dittipidum Bareskrim. Irfan merupakan bawahan langsung Acay.
Acay dan Irfan pun langsung berangkat ke rumah Sambo yang ada di Jalan Bangka, Kemang, dengan menggunakan sepeda motor.
Setahu Acay, rumah Ferdy Sambo berada di Jalan Bangka. Sehingga, mereka tak berangkat ke Duren Tiga.
Saat tiba di rumah Sambo di Bangka, ternyata rumah itu kosong.
"Sesampainya di sana, tidak ada aktivitas apa pun. Lalu saya mencoba menelepon sopir dari pinggir jalan, menelepon sopir Pak Ferdy," jelasnya.
Sopir Sambo yang dimaksud Acay adalah Daden. Dia bertanya kepada Daden kenapa rumah Sambo kosong.
Daden menjelaskan, posisi Ferdy Sambo sedang berada di rumah dinas Duren Tiga.
Akhirnya, Acay baru tiba di rumah dinas Sambo sekitar pukul 18.30-18.45 WIB.
Acay pun menghadap Sambo untuk meminta arahan. Kemudian, Acaya diajak Sambo melihat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang sudah tergeletak.
Diketahui, AKP Irfan merupakan satu dari enam tersangka obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J.
Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun enam tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/17181171/akbp-ari-cahya-diminta-datang-ke-rumah-sambo-usai-brigadir-j-tewas-sampai