JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menghampiri orang tua Brigadir J usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Sebelum menghampiri keluarga Brigadir J, Richard Eliezer sempat berjanji akan memberikan keterangan yang sejujurya di persidangan.
"Saya berjanji akan memberikan kesaksian yang sejujurnya. Ini yang bisa saya lakukan terakhir untuk Bang Yos. Saya juga siap menerima segala keputusan pengadilan," ujar Richard.
Saat Majelis Hakim memberi kesempatan pada keluarga untuk menyampaikan pendapat, Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J berpesan agar Richard Eliezer berani berkata sejujurnya dalam persidangan.
"Hanya kejujuran yang bisa menebus dosa-dosamu di hadapan Tuhan," ujar Samuel.
Sebanyak 12 orang termasuk pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam sidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Diketahui, Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan terbuka dan terbuka untuk umum,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Usai membuka persidangan, hakim meminta jaksa penuntut umum memanggil saksi yang akan dihadirkan.
Jaksa pun memanggil ke-12 saksi untuk duduk di hadapan majelis hakim dan diperiksa identitasnya oleh majelis hakim.
Mereka yang menjadi saksi adalah Kamaruddin Simanjuntak (pengacara Brigadir J), Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J), Rosti Simanjuntak (ibunda Brigadir J), Yuni Artika Hutabarat (kakak Brigadir J), Devianita Hutabarat dan Mahareza Rizky (adik Brigadir J).
Kemudian, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak (tante Brigadir J). Tak hanya itu ada juga kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak. Selanjutnya, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak yang merupakan petugas RS Sungai Bahar, Jambi.
Mereka kemudian disumpah untuk memberikan keterangan secara jujur di muka persidangan.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
(Penulis Irfan Kamil | Editor Sabrina Asril)
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/25/19163111/berita-foto-richard-eliezer-hampiri-keluarga-brigadir-j-usai-sidang
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan