Salin Artikel

Kewenangan Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial

Presidensial adalah sistem pemerintahan yang di mana presiden menjabat sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara.

Dalam sistem ini, presiden yang merupakan badan eksekutif tidak bertanggung jawab pada badan legislatif yang di Indonesia diwakilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lalu, bagaimana kewenangan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial?

Kewenangan presiden dalam sistem presidensial

Dalam sistem presidensial, kewenangan presiden dibagi menjadi dua, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kewenangan-kewenangan ini tertuang dalam UUD 1945.

Kewenangan presiden sebagai kepala negara meliputi:

  • Menyatakan perang, melakukan perdamaian dan membuat perjanjian dengan negara lain;
  • Menyatakan negara dalam keadaan bahaya;
  • Mengangkat, melantik dan memberhentikan duta dan konsul untuk negara lain;
  • Menerima penempatan duta negara lain;
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain-lain;
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas TNI yang mencakup Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara;
  • Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

Sementara itu, kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan terdiri atas:

Ciri-ciri sistem presidensial

Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden tidak berwenang untuk membubarkan parlemen atau badan legislatif.

Selain itu, ciri-ciri atau prinsip-prinsip yang terdapat dalam sistem presidensial lainnya di antaranya:

  • kepala negara sekaligus menjadi kepala pemerintahan;
  • pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen, namun langsung kepada rakyat yang berdaulat;
  • eksekutif dan legislatif sama-sama kuat;
  • menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden;
  • anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan sebaliknya;
  • presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen,
  • berlaku prinsip supremasi konstitusi sehingga pemerintah bertanggung jawab kepada kosntitusi.

Referensi:

  • Adiwilaga, Rendy, Yani Alfian dan Ujud Rusdia. 2018. Sistem Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
  • Hendardi, Bagas. 2017. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia. Yogyakarta: Istana Media.
  • UUD 1945

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/20/03000001/kewenangan-presiden-dalam-sistem-pemerintahan-presidensial

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke