SOLO, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Kepala Sekolah SMPN 1 Surakarta Salim Ahmad mengonfirmasi bahwa Joko Widodo memang benar pernah mengenyam bangku pendidikan di sekolah tersebut hingga lulus.
Kepastian tersebut didapat dari daftar absensi kelas 1 pada tahun pertama Jokowi masuk dan salinan ijazah yang dimiliki sekolah ketika Jokowi lulus.
"Kami punya daftar kelas yang memuat seluruh siswa pada lima kelas pada tahun Pak Jokowi masuk ke sini, yakni tahun 1974," ujar Salim saat berbincang dengan Kompas.com, Sabtu (15/10/2022).
"Menurut daftar kelas yang lama itu, Pak Jokowi masuk di kelas 1-C dengan nomor urut 22 dan nomor induk 1098," lanjut dia.
Pada salinan ijazah yang dimiliki sekolah, nomor induk Jokowi sama seperti yang tertera di buku daftar siswa itu, yakni 1098.
Salin menyebut, Jokowi sendiri merupakan siswa lulusan tanggal 30 November 1976. Artinya, Jokowi mengenyam pendidikan di SMP tersebut selama tiga tahun.
Dengan demikian, semestinya tidak ada lagi yang meragukan perihal keabsahan ijazah Jokowi, terkhusus pada masa SMP.
"Karena selain berdasarkan buku, beliau tercatat masuk 1974 serta lulus 1976, kami juga menelusuri ke teman-teman seangkatannya ya," ujar Salim.
"Mereka bercerita banyak tentang masa itu kepada saya yang memang bukan saksi sejarah. Pada dasarnya, Pak Jokowi benar-benar siswa di SMPN 1 Surakarta," lanjut dia.
Teman seangkatan dan sekelas Jokowi saat SMP bernama Kus Sudiarso mengatakan hal senada. Saat pertama kali menjejaki SMP tersebut, mereka sama-sama berada di kelas 1-C.
Pada tingkat pertama tersebut, terdapat lima kelas, yakni kelas 1-A hingga 1-E.
Pada zaman itu, formasi siswa/i tidak berubah meskipun naik ke kelas selanjutnya. Oleh sebab itu, teman sekelas pada kelas 1 akan bertahan hingga lulus.
"Makanya saya otomatis terus bersama-sama dengan Pak Jokowi dari awal masuk kelas 1 sampai lulus. Jadi, saya tahu lah begitu kesehariannya," ujar Kus.
Bambang yang merupakan penulis buku "Jokowi Undercover" menggugat Jokowi ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019.
Tak hanya Jokowi, pihak yang digugat lainnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya sesuai aturan KPU.
Belakangan, Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama. Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan Sugik Nur sebagai tersangka.
Pentersangkaan keduanya merujuk pada video yang diunggah Sugik Nur di channel Youtube-nya, Gus Nur 13 Official.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/21432371/smpn-1-surakarta-beberkan-bukti-bahwa-ijazah-jokowi-asli