JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik heran dengan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang melakukan intervensi untuk memilih penggantinya di lembaga itu.
Taufan menilai, intervensi yang dilakukan oleh DPR RI dalam memilih Ketua Komnas HAM bahkan lebih buruk ketimbang apa yang dilakukan rezim Orde Baru.
Komnas HAM sendiri dibentuk pada 1993 dengan Albert Hasibuan sebagai ketua pertama, ditunjuk oleh Presiden Soeharto, karena UU HAM belum ada.
"Silakan periksa sejarah Komnas HAM, bahkan di era Soeharto sekali pun, intervensi pemerintah dikurangi atau dibatasi," kata Taufan kepada Kompas.com pada Rabu (5/10/2022).
"Bagaimana mungkin intervensi terjadi di era demokrasi seperti sekarang," sambung Taufan.
Polemik itu muncul karena dalam rapat pleno Komisi III DPR menyatakan menunjuk Atnike Nova Sigiro yang lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menjadi Ketua Komnas HAM periode 2022-2027.
Padahal menurut aturan, DPR tidak berwenang menunjuk seseorang menjadi ketua Komnas HAM.
Pemilihan ketua dan wakil Komnas HAM menurut Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 dan Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib dilakukan oleh anggota Komnas HAM secara kolektif kolegial melalui musyawarah atau pemungutan suara dalam sidang paripurna.
"Jadi, pemilihan mesti diulang. Nanti setelah kesembilannya mendapatkan SK Presiden, Insya Allah tanggal 13 November, di mana masa tugas kami berakhir. Maka dalam Sidang Paripurna pertama, agenda mereka adalah memilih Ketua dan Wakil Ketua (2 orang)," ujar Taufan.
"Dari dulu, sejak Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 (tentang HAM) berlaku, pemilihan ketua ya begitu. Tidak pernah ada intervensi pihak mana pun," ujarnya menambahkan.
Sebanyak 9 komisioner terpilih Komnas HAM yang bakal mengawali masa baktinya mulai akhir 2022 nanti merupakan wajah-wajah baru.
Mereka adalah Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, serta Uli Parulian Sihombing.
Beberapa komisioner lama yang kembali mencalonkan diri, seperti Wakil Ketua Komnas HAM Amirruddin Al Rahab dan Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara, tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman sempat bicara tentang pemilihan Ketua Komnas HAM yang tak lepas dari campur tangan parlemen.
“Ya kan orang-orang yang dipilih lalu bersepakat walaupun teman-teman (Komisi III DPR) juga meminta (kesediaan) kepada orang yang dipilih. Ya disepakati Ibu Atnike menjadi Ketua Komnas HAM,” katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Menurut Taufan, intervensi DPR RI bisa melemahkan independensi Komnas HAM.
"Sesuai The Paris Principles, semua Komnas HAM di dunia diwajibkan untuk independen. Karena itu, intervensi DPR dalam pemilihan ketua bisa dinilai mengurangi independensi Komnas HAM RI yang sekarang akreditasinya A," kata Taufan.
"Langkah politik DPR bisa dianggap langkah intervensi yang melemahkan Komnas HAM," ujarnya menambahkan.
Hal ini, menurut Taufan Damanik, menunjukkan bahwa pemilihan Ketua Komnas HAM betul-betul harus bersih dari intervensi pihak luar, sekalipun lembaga tinggi negara.
"Lihat saja Panitia Seleksi (Calon Anggota) Komnas HAM itu berbeda dengan KPU atau KPK, di mana panitia seleksinya dibentuk pemerintah," kata Taufan Damanik.
"Untuk Komnas HAM, sepenuhnya dibentuk oleh Sidang Paripurna Komnas HAM. Itu lah otonomi lembaga ini, melebihi independensi lembaga negara lain seperti KPU dan KPK," ujarnya menambahkan.
(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Novianti Setuningsih)
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/06/15104551/ketua-komnas-ham-heran-dpr-intervensi-pemilihan-penggantinya