Salin Artikel

Ditjen Imigrasi Siapkan Implementasi Paspor Berlaku 10 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM masih menyiapkan petunjuk teknis dan infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan ketentuan yang mengatur paspor berlaku untuk 10 tahun.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam siaran pers, Selasa (4/10/2022) malam.

Di samping itu, Widodo mengakui, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan.

Ia menyebutkan, saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor masih dibahas bersama pemangku kepentingan terkait.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik,” ujar dia.

Widodo juga menjelaskan, kebijkan tersebut, tak berlaku kepada paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

Dengan, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5  tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun.

Diketahui, masa berlaku paspor Indonesia yang awalnya lima tahun akan diperpanjang menjadi 10 tahun, menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang berlaku mulai Kamis (29/9/2022).

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang dikutip Kompas.com, Kamis.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/05/07190691/ditjen-imigrasi-siapkan-implementasi-paspor-berlaku-10-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke