“Kami berharap perkara ini segera masuk ke tahap persidangan agar bisa terungkap fakta hukum yang ada,” kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Arman mengatakan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus terkait pelimpahan tahap II terhadap kedua kliennya.
Sebab, ia mengatakan, proses tahap II hanya pelimpahan kewenangan dari penyidik Bareskrim ke penuntut umum di Kejaksaan.
Adapun pelimpahan tahap II (barang bukti dan tersangka) terhadap kliennya akan digelar Rabu (5/10/2022) besok.
“Tim kuasa hukum tidak ada persiapan khusus karena tahap II adalah hanya pelimpahan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum saja,” ucap dia.
Secara terpisah, kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi bahwa pelimpahan tahap II akan digelar besok.
Ia memastikan, tim kuasa hukum akan melakukan pendampingan dalam proses pelimpahan tersebut.
“Pada prinsipnya, Bu Putri akan menjalani proses hukum ini sebaik-baiknya,” ujar Febri.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Minggu (2/10/2022), mengatakan jadwal pelimpahan tahap II kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J akan digelar pada 5 Oktober 2022.
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani mengatakan hal yang sama, yakni pelimpahan tahap II Ferdy Sambo akan digelar pada 5 Oktober 2022.
Namun, Agnes masih belum memberikan informasi soal lokasi pelaksanaan pelimpahan tahap II. "Rabu (pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dkk)," ucap Agnes.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara terhadap lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022.
Setelah dinyatakan lengkap, Polri akan melakukan pelimpahan barang bukti dan para tersangka kepada Kejagung.
Setelahnya, para tersangka akan mulai dijadwalkan untuk menjalani persidangan.
Adapun kelima tersangka pembunuhan berencana dalam kasus itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Kemudian, Polri juga menetapkan 7 anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/04/09340711/jelang-pelimpahan-tahap-ii-ferdy-sambo-kuasa-hukum-kami-harap-segera-masuk
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan