JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan jaksa penunut umum (JPU) sudah mulai menyusun surat dakwaan para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan pihaknya langsung memproses dan mempercepat penyusunan dakwaan para tersangka di dua perkara itu setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
"Kami tidak membuang waktu, hari ini langsung kami bahas surat dakwaan. Hari ini sampai hari Jumat kami mengebut," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Menurut Fadil, JPU tidak memerlukan waktu yang lama untuk menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka.
Ia mengatakan rencana dawkaan itu telah jadi, sehingga pihak JPU tinggal melakukan penyempurnaan surat dakwaan dari segi tata bahasa, kelengkapan unsur, dan kronolgis kejadian tindak pidana.
“Dan bisa saja 1 minggu setelah ini, kami limpahkan ke pengadilan,” tutur dia.
Fadil sebelumnya juga mengumumkan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua sudah lengkap.
Adapun ada 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).
Sementara itu, ada 7 tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J yakni Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya pengerusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV). Mereka juga menambahkan barang bukti di TKP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/19135301/kejagung-perkirakan-penyusunan-surat-dakwaan-ferdy-sambo-dkk-selesai