Salin Artikel

Saatnya Reformasi Jilid II

Meski begitu, publik sudah pesimistis. Tak akan pernah ada keadilan bagi korban Brigadir J.

Banyak yang menduga pelaku atau otak utama pembunuhan terlalu kuat dan mempunyai banyak dukungan dan jaringan jenderal polisi.

Presiden Joko Widodo berkali-kali memerintahkan agar kasus tersebut diusut secara tuntas dan transparan.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berkali-kali pula menyampaikan akan mengusut kasus polisi tembak polisi secara tuntas.

Mesti Ferdy Sambo sudah dipecat dan banding sudah ditolak, tetapi Kapolri Sigit tampak masih dalam posisi ‘bahaya’ dan khawatir akan ‘perlawanan’ yang bisa datang kapan saja.

Tiba-tiba sejumlah survei mengungkap bahwa citra Polri jatuh di mata publik. Polisi sebagai penegak hukum tak dipercaya publik. Entah kapan citra polisi bisa membaik kembali.

Di tengah citra polisi yang buruk itu, Hakim Agung Sudrajat ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK.

Mahkamah Agung kerap disebut sebagai sarang mafia hukum. Hanya ‘tudingan’. Tuduhan itu sudah berlangsung sejak sebelas tahun terakhir.

Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK, pada 2011 ketika masih menjabat koordinator monitoring ICW mengatakan bahwa ada tiga pola mafia peradilan di MA, yaitu tahap pendaftaran perkara, proses penanganan perkara, dan proses pemeriksaan perkara (Detikcom, 5/6/2011).

Pada 2013, Eva Kusuma Sundari, politisi PDIP juga berkata bahwa MA sudah berganti posisi menjadi sarang mafia sebab banyak mafia hukum bekerja di MA (Okezone, 15/1/2013).

Eva Kusuma tidak sendirian, Desmon Mahesa politisi Gerindra akhir 2020 juga menyitir MA sebagai sarang mafia (Detikcom, 20/12/2020).

Kian hari tanda-tanda ada mafia hukum di Mahkamah Agung kian terang. Selama ini barangkali hanya ‘tudingan’ karena kerapihan cara kerja para mafia hukum di MA.

Namun tertangkapnya hakim agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yustisial, beberapa pegawai dan panitera kiranya sudah cukup alasan untuk mengatakan bahwa mafia hukum di MA benar dan nyata adanya.

Semua pihak tidak bisa lagi berdiam diri melihat praktik peradilan Indonesia yang kian hari kian memburuk.

Sebelum Dimyati, pada 2013, kasus suap di Mahkamah Agung pernah melibatkan Djodi S, staf diklat MA dengan anak buah advokad Hotma Sitompul sebagai pemberi suap.

Kemudian berlanjut pada 2020, terjadi lagi kasus gratifikasi yang melibatkan Nurhadi yang saat itu menjabat Sekretaris MA. Dan sekarang hakim agung dengan beberapa pegawai dan panitera di MA juga terjerat.

Ini menunjukkan tidak ada jera, bahkan bagi penegak hukum di MA. Sebab mereka melihat selalu ada ruang dan harapan untuk dijatuhi hukuman ringan, peluang mendapat remisi dan bahkan bebas lepas dari hukuman itu.

Terjeratnya Sudrajat Dimyati Hakim Mahkamah Agung sebagai bagian dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK menunjukkan bahwa Indonesia, tidak hanya darurat penegakan hukum, tetapi juga darurat korupsi.

Tidak ada waktu lagi untuk menunggu perbaikan dari dalam. Reformasi Indonesia jilid II harus segera dilakukan.

Undang-undang pemberantasan korupsi mesti dikembalikan pada spirit dan khittahnya di awal pembentukan lembaga KPK.

Hukuman bagi koruptor mesti diperberat demi efek jera. Bila perlu jatuhi hukuman mati untuk penegak hukum yang terlibat korupsi dan koruptor kelas kakap.

Penegak hukum yang terlibat korup mesti dijatuhi hukuman jauh lebih berat daripada orang biasa. Pasalnya, mereka tahu tentang undang-undang pidana dan telah menjatuhkan marwah pemberantasan korupsi.

Semua ini hanya bisa ditempuh dengan jalan reformasi. Semua tenaga mesti segera dikerahkan untuk mewujudkan reformasi Jilid II. Mari Bung!

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/25/08254111/saatnya-reformasi-jilid-ii

Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke