Belakangan, santer wacana Presiden RI Joko Widodo maju sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P, Bambang Wuryanto, menilai bahwa tidak ada aturan yang melarang itu.
Pasal 7 UUD 1945, berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".
Namun, Hasyim Asy'ari menilai bahwa secara logika hukum, terdapat masalah konstitusional terkait wacana tersebut.
"Hati-hati dengan Pasal 7 dan 8 UUD, semacam jebakan batman. Kayaknya bisa (presiden 2 periode maju cawapres), padahal tidak bisa," kata Hasyim saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
Menurut Hasyim, Pasal 8 UUD 1945 mengatur soal kemungkinan seorang wakil presiden menjadi presiden dalam kondisi tertentu.
"Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya," tulis pasal itu.
Dalam konteks Jokowi, eks Wali Kota Solo itu memang sah untuk dilantik sebagai Wakil Presiden 2024-2029. Hasyim menyebut, tidak ada larangan dalam konstitusi sampai titik ini.
Namun, jika terjadi kondisi-kondisi seperti Pasal 8 UUD, di maka Jokowi tidak bisa naik tingkat dari wakil presiden menjadi presiden karena pernah ada di posisi itu dua periode.
"Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Hasyim menjelaskan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/19272771/wacana-jokowi-cawapres-2024-kpu-sepertinya-bisa-padahal-tidak-bisa
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan