Namun, tetap saja ada syaratnya, misalnya harus diajukan oleh partai politik tempatnya bernaung.
"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," ujar Pacul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Pacul mengatakan, secara aturan, Jokowi diizinkan jika ingin maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa," ucapnya.
Sementara itu, Pacul menekankan bahwa siapa capres dan cawapres dari PDI-P yang maju akan diputuskan oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI-P.
Jika PDI-P sudah membuat keputusan, kata Pacul, semua kader wajib mematuhinya.
"Kalau masih merasa kader PDI-P, kader PDI-P harus disiplin organisasi. Putusan organisasi kita tegak lurus," imbuh Pacul.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/14/05550221/pdi-p-jokowi-bisa-jadi-wapres-pada-2024-syaratnya