Salin Artikel

Usia Maksimal bagi Anak yang Berhak Menerima Pensiun

Pensiun adalah jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri serta pejabat negara yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri kepada negara.

Setelah meninggal, istri/suami atau anaknya pun tetap bisa mendapatkan pensiun.

Anak akan menerima pensiun apabila penerima pensiun tidak lagi mempunyai isteri/suami yang berhak untuk menerima pensiun janda/duda.

Lalu, berapa usia maksimal bagi anak yang berhak menerima pensiun?

Anak penerima pensiun orang tua

Aturan mengenai pensiun tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Untuk PNS, pensiun diatur salah satunya dengan UU Nomor11 Tahun 1969.

Menurut undang-undang ini, anak-anak yang berhak menerima pensiun janda atau bagian pensiun janda adalah anak yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia:

  • belum mencapai usia 25 tahun,
  • tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau
  • belum nikah atau belum pernah nikah.

Pendaftaran anak sebagai yang pihak berhak menerima pensiun janda/duda ini harus dilakukan oleh pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan.

Untuk anak para pejabat atau pegawai lembaga negara, ketentuan mengenai hak anak mendapatkan pensiun orang tuanya tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1980.

Secara garis besar, syarat bagi anak pejabat negara untuk mendapatkan pensiun sama dengan PNS.

Mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 1980, jika pimpinan atau anggota lembaga negara meninggal sementara ia tidak mempunyai istri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda, atau janda/duda yang bersangkutan kawin lagi, atau meninggal, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak.

Besarnya pensiun anak tersebut sama dengan pensiun janda/duda.

Adapun anak yang berhak mendapatkan pensiun anak adalah anak yang:

Untuk anak prajurit TNI dan anggota Polri, ketentuan mengenai hak anak mendapatkan pensiun diatur oleh UU Nomor 6 Tahun 1966.

Merujuk pada undang-undang ini, pensiun yang diterima anak disebut dengan tunjangan yatim piatu.

Tunjangan yatim piatu diberikan kepada setiap anak yang sah (anak kandung) dari prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal dan tidak meninggalkan istri/suami.

Tunjangan ini diberikan hingga anak mencapai usia 21 tahun penuh atau 25 tahun penuh bagi yang masih sekolah.

Tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim piatu menjadi hilang setelah ia:

  • mencapai usia 21 tahun penuh atau 25 tahun penuh bagi yang masih sekolah,
  • terlibat dalam suatu perkara pidana sehingga membawa akibat dicabut hak penerimaan tunjangannya menurut keputusan pengadilan negeri, atau
  • meninggal dunia.

Selain itu, anak tersebut juga tidak lagi menerima tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim piatu setelah yang bersangkutan:

  • menikah,
  • bekerja dalam lingkungan pemerintah dengan mendapatkan penghasilan tetap dari negara, atau
  • mendapat tunjangan ikatan dinas atau beasiswa yang menjadi beban anggaran negara.

Referensi:

  • UU Nomor11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
  • UU Nomor 12 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
  • UU Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Jatim/Piatu dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 1970

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/10/01000031/usia-maksimal-bagi-anak-yang-berhak-menerima-pensiun

Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke