Salin Artikel

KPK Banding Putusan Hakim Tipikor Denpasar yang Tak Cabut Hak Politik Eks Bupati Tabanan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK merasa keberatan karena Hakim tidak mencabut hak politik Eka.

Adapun banding resmi diajukan pada Senin (29/8/2022).

“Majelis Hakim tidak memutus pencabutan hak politik atas diri terdakwa sebagaimana tuntutan tim Jaksa KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Selain itu, kata Ali, hukuman penjara dan denda yang diputuskan Majelis Hakim Tipikor Denpasar juga dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

KPK berharap, majelis hakim di tingkat banding akan memenuhi tuntutan yang diajukan Jaksa KPK.

Adapun Eka didakwa menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengurusan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018. Mereka adalah Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Jaksa KPK menuntut agar Eka dipenjara 4 tahun penjara dan denda Rp 110 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa juga meminta Hakim Tipikor Denpasar mencabut hak politik Eka.

Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Sementara itu, tuntutan Jaksa KPK agar hak politik Eka dicabut tidak dipenuhi Majelis Hakim Tipikor.

Adapun Yaya Purnama yang merupakan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu divonis 6,5 tahun penjara pada Februari 2019.

Ia juga divonis membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/29/15254981/kpk-banding-putusan-hakim-tipikor-denpasar-yang-tak-cabut-hak-politik-eks

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke