Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, konfirmasi dilakukan tim penyidik dengan memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) BPK RI bernama Andi Wira Alamsyah pada Jumat pekan kemarin.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian uang yang diterima tersangka Andi Sonny dan kawan-kawan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (29/8/2922).
Menurut Ali, peristiwa dugaan penerimaan suap itu terjadi ketika BPK Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Sebelum bertugas menjadi Kepala BPK Sultra, Andi merupakan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka penerima suap, yakni Andi Sonny, dua pemeriksa BPK Sulsel Yohanes Burnur Haryanto manik dan Gilang Gumilar, serta mantan anggota BPK Sulsel, Wahid Ihsan Wahyudin.
Mereka diduga menerima suap Rp 2,8 miliar dari Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Pemberian suap tersebut diduga bertujuan menutupi temuan dugaan penggelembungan anggaran di dalam laporan keuangan Pemprov Sulsel.
Sementara itu, Edy tengah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung karena ikut terseret kasus suap yang menjerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/29/11072061/kpk-periksa-pns-bpk-ri-konfirmasi-penerimaan-suap-anggota-bpk-sulsel