Salin Artikel

MAKI Segera Laporkan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli ke Polri dan Kejagung

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan akan segera melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, ke aparat penegak hukum lain.

"Ada (rencana melaporkan Lili Pintauli). Semoga minggu ini," kata Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Saat ditanya lebih lanjut apakah dia akan melaporkan dugaan gratifikasi Lili ke Polri atau Kejaksaan Agung, Boyamin hanya menjawab singkat.

"Keduanya (Polri dan Kejaksaan Agung)," ucap Boyamin.

Menurut Boyamin, mengenai bukti-bukti untuk melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan Lili Pintauli juga sudah didapat.

"Bukti-bukti cukup yang didapat dari Dewas (Dewan Pengawas KPK)," ucap Boyamin.

Lili seharusnya menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK pada 11 Juli 2022 lalu.

Akan tetapi, sidang itu batal karena surat permohonan pengunduran diri Lili sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Atas dasar itu Dewan Dewas KPK memutuskan menghentikan sidang etik terhadap Lili.

Lili yang merupakan mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diduga mendapatkan gratifikasi berupa fasilitas mewah untuk menyaksikan ajang balap MotoGP pada 18 hingga 20 Maret 2022 lalu di Grandstand Premium Zona A-Red Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

Selain itu, Lili juga diduga mendapatkan gratifikasi berupa fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022.

Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.

Bahkan menurut anggota Dewan Pengawas KPK Harjono, Lili diduga mengajak 11 orang untuk menyaksikan ajang balap motor paling bergengsi di dunia itu.

“Proses Bu Lili oleh Dewas sudah selesai, kalau enggak salah 11 orang yang diajak (menonton MotoGP),” kata Harjono dalam keterangan kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Harjono mengatakan, terdapat tiga pasal yang dituduhkan kepada Lili. Namun, kebenaran dari tuduhan tersebut tidak terungkap karena sidang etik yang sedianya bakal digelar Dewas KPK gugur lantaran Lili mengundurkan diri.

Lili disebut-sebut aktif meminta akomodasi tiket ke Pertamina melalui ajudannya. “Itu semua harusnya terungkap dalam persidangan benar tidaknya,” ujar Harjono.

(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/29/05150081/maki-segera-laporkan-dugaan-gratifikasi-lili-pintauli-ke-polri-dan-kejagung

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke