Salin Artikel

Pengacara Mengaku Kena "Prank" Istri Ferdy Sambo soal Dugaan Pelecehan Seksual

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawati, A. Patra M. Zen mengaku terkena prank terkait laporan dugaan pelecehan seksual dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Jadi yang mau saya sampaikan ini, saya pun diberikan informasi yang keliru. Ya kalau bahasa sekarang kena prank juga lah," kata Patra dalam tayangan yang diunggah di YouTube Kompas TV, Jumat (19/8/2022).

Mantan Ketua Badan Pengurus YLBHI periode 2006-2011 itu mengaku, Putri telah memberikan informasi yang keliru terhadapnya terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di Duren Tiga, Jakarta.

Patra mengaku, sebagai kuasa hukum, dirinya memegang asas saling percaya, sehingga dia mempercayai pernyataan kliennya itu.

"Nah bahwa ternyata saya juga kena prank belakangan baru tahu kan. Baru tahunya apa? Ternyata memang tidak ada peristiwa atau pun unsurnya tidak terpenuhi kan, dibilang oleh Bareskrim," kata dia.

Adapun Putri Candrawathi saat ini ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun, polisi belum menahan Putri lantaran istri Ferdy Sambo itu tengah sakit.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat siang.

Adapun Putri sebelumnya membuat laporan yang mengaku dilecehkan dan ditodongkan pistol oleh Brigadir J.

Namun belakangan, dua laporan itu dihentikan. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya sehingga pengusutan terhadap dua laporan dihentikan.

Dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, total ada 5 tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Empat tersangka sebelumnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Adapun Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/19045601/pengacara-mengaku-kena-prank-istri-ferdy-sambo-soal-dugaan-pelecehan-seksual

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke