JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menelusuri dugaan transaksi janggal dari rekening Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dinilai janggal lantaran transaksi sebanyak Rp 200 juta itu diduga terjadi pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah Brigadir J tewas.
"Kami sudah berproses," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/8/2022).
Kendati begitu, Ivan enggan membocorkan temuan sementara PPATK terkait dugaan transaksi tersebut.
Dia mengatakan bakal menyerahkan temuan ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang kini mengusut kasus kematian Brigadir J.
Lantas, apa itu PPATK? Apa saja tugas dan wewenang PPATK sebenarnya?
Sejarah PPATK
Dilansir dari laman resmi ppatk.go.id, PPATK lahir dari upaya untuk memerangi kejahatan pencucian uang atau money laundering.
Pada tahun 2002, diterbitkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengamanatkan pendirian PPATK.
Lalu, pada Oktober 2002 pemerintah mengangkat Yunus Husein dan I Gde Made Sadguna sebagai kepala dan wakil kepala PPATK pertama.
Kedudukan PPATK
Kedudukan PPATK kini diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 1 angka 1 UU tersebut berbunyi, PPATK merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
UU Nomor 8 Tahun 2010 juga menyatakan, PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.
Setiap orang dilarang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK dalam bentuk apa pun.
PPATK juga wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
"PPATK bertanggung jawab kepada presiden," bunyi Pasal 37 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2010.
Adapun PPATK berkedudukan di ibu kota negara. Namun, jika diperlukan, perwakilan PPATK dapat dibuka di daerah.
Tugas, fungsi, dan wewenang
Merujuk Pasal 39 UU Nomor 8 Tahun 2010, PPATK bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam melaksanakan tugas tersebut, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:
Fungsi pencegahan dan pemberantasan TPPU
Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, PPATK berwenang:
Fungsi pengelolaan
Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.
Fungsi pengawasan
Sementara, dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, PPATK berwenang:
Fungsi pemeriksaan
Terakhir, dalam melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK berwenang:
Transaksi mencurigakan
Adapun informasi terkait adanya transaksi dari rekening Brigadir J kali pertama disampaikan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut Kamaruddin, setidaknya empat rekening Brigadir J telah dicuri.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan," ucap Kamaruddin dilansir dari Tribunnews.com.
Kamaruddin mempertanyakan mengapa rekening Brigadir J bisa melakukan transfer ke rekening lain, padahal pemiliknya sudah tewas.
Dia menyebutkan, uang sebesar Rp 200 juta dari rekening itu mengalir ke rekening tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya?" katanya.
"Orang mati, dalam hal ini almarhum, transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka," imbuh Kamaruddin.
Empat tersangka
Adapun dalam kasus kematian Brigadir J, telah ditetapkan empat tersangka dugaan pembunuhan berencana, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.
Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua pada Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Selain Sambo, Bharada E juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.
Lalu, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022). Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Oleh polisi, dia disebut berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.
Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula Kuat Ma'ruf sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/18/11122901/dalami-dugaan-transaksi-janggal-di-rekening-brigadir-j-apa-tugas-dan