Salin Artikel

Jadi Tersangka Penggelapan, Istri Eks Menteri ATR/BPN Disebut Akan Berdamai dengan Pelapor

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ada upaya penyelesaian perkara antara kedua belah pihak.

"Antar para pihak ada kesepakatan untuk penyelesaian perkaranya," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

Ramadhan menyampaikan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini menunggu akta perjanjian perdamaian antara pelapor dan terlapor.

"Untuk mengambil keputusan lebih lanjut, penyidik masih menunggu akta perjanjian perdamaian antar para pihak," ucapnya.

Dalam kasus ini, Hanifah Husein yang merupakan Direktur Utama PT Rantau Utama Bhakti Sumatra dilaporkan karena diduga melakukan pengalihan dan penggelapan seluruh saham milik PT Batubara Lahat, yang dijaminkan menjadi milik PT Rantau Utama Bhakti Sumatra dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti, tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemegang saham.

Pemegang saham yang dimaksud ialah PT Batubara Lahat selaku pelapor.

Setelah dilakukan analisa dokumen-dokumen dan pemeriksaan saksi, polisi menyatakan bahwa Hanifah Husein benar melakukan tindak pidana penggelapan.

"Benar telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yaitu terlapor Hanifah Husein, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP," imbuh Ramadhan.

Sebelumnya, Ditipideksus Bareskrim Polri menetapkan Hanifah Husein sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan saham.

Melansir Tribunnews.com, penetapan status tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus. Selain Hanifah, penyidik menetapkan dua tersangka lain yakni WW dan PBF.

“Iya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yaitu direktur utama bersama-sama dengan komisaris dan direksi lain PT Rantau Utama Bhakti Sumatera.

Dijelaskan Whisnu, HH dan dua tersangka lainnya diduga mengalihkan saham milik pelapor yang juga pemilik PT Batubara Lahat.

Mereka memindahkan saham itu menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatra dan PT Rantau Ranjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham.

Ia menerangkan, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara.

Hasilnya, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Sementara itu, pengacara PT Rantau Utama Bhakti Sumatra, Ricky Hasiholan Hutasoit, menuding penetapan Hanifah sebagai tersangka oleh Bareskrim merupakan tindakan yang serampangan dan mengkriminalisasi investor pertambangan.

"Patut diduga penetapan tersangka ini adalah kriminalisasi sebagai alasan agar PT Batubara Lahat (BL) dapat dengan leluasa melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya," ujar Ricky dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/14/15031531/jadi-tersangka-penggelapan-istri-eks-menteri-atr-bpn-disebut-akan-berdamai

Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke