Salin Artikel

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Perlu tetapi Harus Persiapkan Sejumlah Hal

Beberapa poin populer dari RUU tersebut antara lain soal ibu yang berkerja mendapatkan hak cuti melahirkan hingga enam bulan demi memberikan kesempatan ASI (air susu ibu) ekslusif buat anaknya. Kemudian bapak mendapatkan hak cuti 40 hari untuk membantu istrinya merawat anak yang baru lahir.

Praktik seperti ini telah lama diterapkan di negara-negara seperti di Skandinavia. Ketika kedua anak saya lahir di Norwegia, istri saya mendapat hak cuti hingga satu tahun dan saya sendiri mendapat cuti hingga 12 minggu.

Namun ini bukan soal menirunya yang perlu disoroti, walaupun bila itu contoh baik tidak ada salahnya kita adopsi. Yang menjadi fokus saya adalah bahwa bangsa kita seringkali membicarakan penghormatan dan harapan tinggi pada figur ibu sebagai kunci terbentuknya generasi penerus dan masa depan bangsa.

Namun, sejauh ini manifestasinya dalam kehidupan bermasyarakat terkait pemberian hak, fasilitas, dan perlindungan atas kekerasan kepada mereka masih sangat minim, atau masih sebatas retorika. Jika RUU itu nantinya disahkan parlemen menjadi UU, semoga dapat menjadi payung hukum bagi berbagai upaya pemerintah memberikan hak, fasilitas, dan perlindungan bagi ibu dan anak.

Perlu perencanaan menyeluruh

Walaupun demikian, sangat perlu dipikirkan perencanaan menyeluruh dari berbagai aspek karena jika menjadi UU, pelaksanaan UU tersebut dapat menimbulkan beberapa konsekuensi yang harus diantisipasi.

Sebagai contoh, penambahan hak cuti ibu yang semakin lama dapat menimbulkan "resistensi" dari instansi pemerintah maupun dunia usaha swasta untuk merekrut pegawai perempuan dengan pertimbangan bahwa perempuan akan sering minta hak cuti.

Bagaimana instansi atau perusahaan membayarkan gaji? Bagaimana mengatur renumerasi atau career progress yang adil antara perempuan dan laki-laki? Bagaimana menjaga kinerja, produktifitas instansi atau perusahaan ketika banyak pegawai perempuannya cuti?

Bila hal-maka hal semacam ini tidak diantisipasi, akan berpotensi menimbulkan kontradiksi dengan upaya pemerintah memberikan kesempatan hak bekerja setara bagi perempuan. Kita juga tak dapat memungkiri bahwa di beberapa bidang industri kita, perempuan masih menjadi andalan tenaga kerja massal untuk menekan biaya produksi serendah mungkin.

Negara-negara Skandinavia memiliki beberapa prasyarat yang sudah establish sebelum menerapkan fasilitas/hak seperti dalam RUU KIA.

Prasyarat itu antara lain:

  1. Pajak progresif yang sangat tinggi (hingga 55 persen) dipungut dari rakyatnya. Dengan demikian, pemerintah melalui anggaran jaminan kesejahteraan nasionalnya dapat menjamin gaji ibu dan bapak yang cuti melahirkan. Jadi bukan perusahaan/instansi yang membayarkan gaji mereka saat cuti terkait kelahiran anak tetatpi pemerintah yang anggarannya bersumber dari pajak.
  2. Jaminan/perlindungan dari pemerintah agar instansi/perusahaan tetap memberikan posisi bagi ibu dan bapak yang kembali dari cuti.
  3. Instansi/perusahaan diperbolehkan merekrut pegawai lain secara kontrak bila diperlukan untuk mengisi kekosongan posisi yang ditingggalkan oleh mereka yang cuti. Ini malah dapat membuka kesempatan memperoleh pengalaman bekerja bagi yang lain.

Saya tidak sedang menawarkan solusi tetapi hendak mengingatkan akan pentingnya perencanaan menyeluruh dan terintegrasi agar pada pelaksanaannya nanti konsekuensi-konsekuensi tersebut ada solusinya.

Jika tidak, justru akan menimbulkan "kontra" dari sejumlah kalangan masyarakat dan malah mungkin menyebabkan langkah maju yang sangat baik ini harus dibatalkan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/17094881/ruu-kesejahteraan-ibu-dan-anak-kia-perlu-tetapi-harus-persiapkan-sejumlah

Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke