Salin Artikel

Dinilai Tak Punya "Legal Standing" Ajukan Praperadilan, Nizar Dahlan: KPK Mengada-ada

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan menilai KPK mengada-ada saat menyebut dirinya tak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Menurut dia, setiap orang memiliki kedudukan hukum yang sama untuk mendapatkan keadilan terhadap lembaga penegak hukum.

"Kita ini masyarakat yang punya hak mencari keadilan, jadi tidak tepat jika KPK mengatakan tidak punya legal standing. Saya ini masyarakat, warga negara, saya punya legal standing mengadukan apa saja kepada penegak hukum (KPK)," kata Nizar di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

"Jadi saya rasa KPK cuci tangan, mengada-ada memberikan jawaban yang tidak profesional," ucap politikus PPP itu.

Kuasa hukum Nizar, Rezekinta Sofrizal, mengatakan, laporan dugaa gratifikasi yang dibuat kliennya terhadap Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa merupakan bentuk dari partisipasi aktif masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Ia menilai, pernyataan KPK yang menyinggung legal standing sama saja membantah Undang-Undang KPK yang menyebutkan adanya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

"Pada pokoknya permohonan kami adalah melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Suharso sebagai pejabat negara. Bahwa masyarakat punya partisipasi aktif dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Rezekinta.

"KPK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing itu sangat tidak argumentatif karena jelas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu peran serta masyarakat secara partisipasi aktif sangat dibutuhkan dan sudah terbantahkan sendiri dengan dalil KPK," ucapnya.

Dalam persidangan, Tim Biro Hukum KPK menyinggung legal standing Nizar Dahlan untuk mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Yang mengajukan permohonan sebagai pemohon adalah Nizar Dahlan bertindak sebagai kapasitasnya selaku perseorangan atau invidu, maka kedudukan legal standing pemohon yang merupakan legal standing individu pribadi tidak dapat dikualifikasikan," kata  Hafiz.

Hafiz mengatakan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 98/PUU-X/2012, pada intinya menyebutkan pemohon praperadilan bukan hanya saksi korban atau pelapor, melainkan juga mencakup masyarakat luas.

Dalam hal ini, ujar dia, diwakili oleh perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama, yaitu untuk memperjuangkan kepentingan umum atau public interest, seperti lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat lainnya.

"Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah tanpa alasan berdasarkan undang-undang karena pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan," papar Hafiz.

"Sehingga, permohonan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ucapnya.

Dalam petitumnya yang teregistrasi dengan nomor 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel itu, Nizar meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

Nizar meminta KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang dilakukan Suharso Monoarfa sebagai tersangka sebagaimana diatur Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam petitum itu, KPK juga diminta segera menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Hakim PN Jakarta Selatan juga diminta menghukum KPK sebagai termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

“Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tulis petitum tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/09/15441711/dinilai-tak-punya-legal-standing-ajukan-praperadilan-nizar-dahlan-kpk

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke