LPSK sudah menyampaikan hal tersebut kepada Bharada E saat mendengarkan keterangannya.
"Saya sampaikan tentang kalau dia mau dilindungi LPSK, syaratnya jadi justice colaborator kerja sama mengungkap seperti apa peristiwanya," ujar Edwin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/8/2022).
Edwin mengaku sudah mendengarkan keterangan Bharada E terkait peristiwa yang terjadi.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Bharada E, menurut Edwin, apa yang dilakukan Bharada E tidak bisa disebut membela diri.
"Dari mendengar berita versinya, saya sampaikan bahwa dia potensial menjadi tersangka. Argumen membela diri tidak bisa digunakan," ucap Edwin.
Edwin menjelaskan, tawaran LPSK agar Bharada E menjadi justice collaborator belum dijawab oleh yang bersangkutan hingga saat ini.
"Dia masih pikir-pikirlah, belum bilang iya," ujar dia.
Bharada E atau Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian mengatakan, Bharada E akan ditahan usia dilakukan pemeriksaans sebagai tersangka.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," kata Andi.
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/05/15123461/lpsk-bharada-e-bisa-dilindungi-jika-bersedia-jadi-justice-collaborator