Salin Artikel

LPSK: Bharada E Bisa Dilindungi jika Bersedia Jadi "Justice Collaborator"

LPSK sudah menyampaikan hal tersebut kepada Bharada E saat mendengarkan keterangannya. 

"Saya sampaikan tentang kalau dia mau dilindungi LPSK, syaratnya jadi justice colaborator kerja sama mengungkap seperti apa peristiwanya," ujar Edwin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/8/2022).

Edwin mengaku sudah mendengarkan keterangan Bharada E terkait peristiwa yang terjadi.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Bharada E, menurut Edwin, apa yang dilakukan Bharada E tidak bisa disebut membela diri.

"Dari mendengar berita versinya, saya sampaikan bahwa dia potensial menjadi tersangka. Argumen membela diri tidak bisa digunakan," ucap Edwin.

Edwin menjelaskan, tawaran LPSK agar Bharada E menjadi justice collaborator belum dijawab oleh yang bersangkutan hingga saat ini.

"Dia masih pikir-pikirlah, belum bilang iya," ujar dia.

 Bharada E atau Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian mengatakan, Bharada E akan ditahan usia dilakukan pemeriksaans sebagai tersangka.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," kata Andi.

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/05/15123461/lpsk-bharada-e-bisa-dilindungi-jika-bersedia-jadi-justice-collaborator

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke