Ia menampik jika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diduga menerima pendaftaran situs judi online sebagai salah satu penyelenggara sistem elektronik (PSE).
“Tidak ada yang kecolongan, tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online menabrak undang-undang,” kata Johnny ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Menurut dia, Kominfo terus melakukan patroli siber untuk memblokir akses situs-situs terlarang, termasuk radikalisme, terorisme, dan pornografi.
“Ini penegakan aturan, ini keberpihakan dan konsistensi kita sebagai negara hukum yang menetapkan hukum sebagai panglima,” kata dia.
Di sisi lain, Johnny menyampaikan bahwa pendaftaran PSE tidak terkait dengan data pribadi penggunanya. Namun, lebih kepada syarat administratif dari aplikasi maupun situs tersebut.
“Namun (pendaftaran) yang berkaitan dengan data-data dasar dan contact person, alamat dan contact person dari penyelenggara sistem elektronik,” ucap dia.
Menurut Johnny, syarat ini mesti diikuti agar jika suatu hari terdapat masalah hukum, pemerintah bisa mengambil tindakan.
Adapun berdasarkan pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id, Minggu (31/7/2022), terdapat situs judi online yang terdaftar.
Situs itu menggunakan alamat web boyaa.id tetapi sistem yang terdaftar berbeda yaitu Domino Gaple Boya: QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa dan Domuno QiuQiu 99 Boya QQ Kiu.
Situs itu resmi terdaftar per 26 Juli hingga 27 Juli 2022.
Beberapa hari belakangan, Kominfo mendapat perhatian dari masyarakat karena memblokir sejumlah PSE seperti Steam, Dota, Counter Strike, Orogin, Yahoo dan Epic Games.
Pemblokiran dilakukan karena aplikasi dan situs tersebut belum memenuhi syarat administrasi PSE di Tanah Air.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/01/13592741/menkominfo-tidak-ada-judi-online-yang-dibuka-ruangnya-di-indonesia