Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Brigita dipanggil untuk diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi hari ini.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik juga kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (29/7/2022).
Diketahui, Brigita sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan pada 25 Juni. Dalam pemeriksaan tersebut Brigita mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait Ricky Ham Pagawak dan tiga tersangka lainnya.
Brigita juga mengaku menerima sejumlah uang dan hadiah oleh Ricky. Menurutnya, uang tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap profesinya sebagai wartawan dan konsultan komunikasi bagi Ricky.
Brigita kemudian mengembalikan uang sebanyak Rp 480 juta yang ia terima dari Ricky pada 26 Juli kemarin. Uang itu ia serahkan melalui rekening penerimaan KPK.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan memanggil ulang Brigita dan mendalami uang tersebut.
"Akan dianalisis untuk kemudian dikonfirmasi lagi pada tersangka maupun berbagai pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Ricky ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifkasi terkait proyek di Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah.
Namun, ketika hendak dijemput paksa penyidik KPK dan polisi Ricky melarikan diri. Ia diduga pergi ke Papua Nugini. KPK kemudian menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/29/14254531/kpk-kembali-panggil-presenter-brigita-manohara-terkait-suap-bupati-mamberamo