Salin Artikel

Mardani Maming Jadi Tersangka: Ini Kejadian 2011, Dipermasalahkan 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, mengaku heran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada 2011 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maming mengeklaim, tidak ada permasalahan terkait izin pertambangan yang ia dikeluarkan semasa menjabat sebagai bupati. Hal itu sebagaimana fakta sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang menyatakan bahwa perkara terkait IUP di Tanah Bumbu sesuai dengan proses.

"Masalah IUP itu sudah berjalan, dan ada paraf kepala dinas teknisnya sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ujar Maming saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

"Dan itu IUP kejadiannya tahun 2011, tapi dipermasalahkannya di tahun 2021," ucap Bendahara Umum (Bendum) nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Maming menegaskan, perizinan tambang itu telah melalui proses panjang mulai dari kajian di daerah hingga pusat. Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah medapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Di sana sudah sesuai proses, diverifikasi di dinas pertambangan provinsi lolos, diverifikasi di pusat ESDM itu mendapatkan CNC," jelas Maming.

Lebih lanjut, Maming juga membantah adanya dugaan gratifikasi terkait IUP yang dikeluarkan pada tahun 2011. Ia mengeklaim, kasus yang menjeratnya menjadi tersangka di KPK murni permasalahan bisnis.

"Yang dinyatakan gratifikasi itu adalah murni masalah business to business," ujar Maming.

Adapun dalam kasus yang menjeratnya, Maming disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan.

Hal itu didapatkan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Akan tatapi, Maming menilai, kasus yang ditangani KPK bukan ranah pidana, melainkan murni persoalan bisnis.

"Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), dalam pengadilan utang-piutang. Berarti murni business to business," papar Maming.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Maming langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.

Dalam kasus ini, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) itu juga diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/29/08233281/mardani-maming-jadi-tersangka-ini-kejadian-2011-dipermasalahkan-2021

Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke