Salin Artikel

Apa Itu PTDH?

KOMPAS.com – Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode etik maupun aturan disiplin.

Selain itu, PTDH juga berlaku dalam institusi TNI dan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu, apakah PTDH itu dan bagaimana PTDH di Polri, TNI dan PNS?

PTDH bagi anggota Polri

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, salah satu sanksi pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada polisi pelanggar adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH ini dikenakan kepada pelanggar kode etik yang melakukan pelanggaran meliputi:

  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri;
  • Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calan anggota Polri;
  • Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara dan/atau pemerintah Indonesia;
  • Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik profesi Polri;
  • Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut;
  • Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain berupa:
  1. Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan diluar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian;
  2. Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas; dan
  3. Kelakuan atau perkataan dimuka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin.
  • Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya;
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan/ditegur masih tetap mempertahankan statusnya itu; dan
  • Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

Selain itu, PTDH juga dapat dikenakan bagi polisi pelanggar kewajiban dan larangan yang telah ditetapkan bagi anggota Polri.

PTDH bagi prajurit TNI

Sanksi PTDH bagi prajurit TNI tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Berdasarkan undang-undang ini, tentara yang dijatuhi hukuman disiplin militer lebih dari tiga kali dalam pangkat yang sama dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak patut dipertahankan akan diberhentikan tidak dengan hormat.

Pemberhentian tidak dengan hormat ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada tiga jenis hukuman disiplin dalam TNI, yakni:

  • teguran;
  • penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari; atau
  • penahanan disiplin berat paling lama 21 hari.

Hukuman disiplin ini akan diberikan kepada pelanggar yang melakukan pelanggaran berupa:

PTDH bagi PNS

Untuk PNS, aturan mengenai PTDH tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan undang-undang ini, PTDH merupakan sanksi administratif tingkat berat yang akan diberikan kepada PNS yang:

  • melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;
  • dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
  • menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
  • dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Contoh PTDH

Salah satu contoh PTDH dijatuhkan pada anggota Polri berinisial Brigadir DH, mantan personel Polres Garut.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Brigadir DH digelar di Mapolres Garut, Senin, 11 Juli 2022.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, PTDH dijatuhkan pada Brigadir DH berdasarkan keputusan dari sidang Komisi Etik Profesi Polri.

Brigadir DH dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat karena terlibat dalam empat kasus pencurian sepeda motor, mengonsumsi narkoba dan disersi dari tugas selama 256 hari.

Referensi:

  • Nugroho, Sigit Sapto, Anik Tri Haryani, dan Krista Yitawati. 2022. Etika Profesi Hukum. Klaten: Lakeisha.
  • Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
  • UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
  • UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/29/03000051/apa-itu-ptdh-

Terkini Lainnya

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke