Salin Artikel

KPK Bantah Sabotase Praperadilan Maming dengan Terbitkan Status DPO

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melakukan sabotase proses praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming dengan menetapkannya sebagai buron.

Sebagaimana diketahui, KPK memasukkan Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah gagal dijemput paksa penyidik. Ia dua kali absen dari panggilan penyidik sebagai tersangka

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menempuh prosedur yang berlaku sebelum akhirnya menetapkan Maming sebagai DPO.

"Memasukan tersangka pada DPO merupakan bentuk keseriusan kami dalam menyelesaikan perkara korupsi agar cepat," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Ali memastikan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK selalu mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ali kemudian mengingatkan kuasa hukum Maming memenuhi janjinya datang ke KPK besok.

"Untuk hadir ke KPK bersama tersangka MM (Mardani Maming) besok 28 Juli 2022," kata Ali.

Sebelumnya, kuasa hukum Maming Denny Indrayana menyebut penetapan Maming sebagai DPO oleh KPK merupakan salah satu bentuk sabotase.

Sebab, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 menyatakan orang yang telah menyandang status buron tidak boleh mengajukan praperadilan.

"Pengajuan itu dilakukan belum ada DPO, kami di tengah jalan tiba-tiba di-DPO-kan," ujar Denny," kata Denny setelah putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Jadi, sehari sebelum pembacaan putusan, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima," sambungnya.

Sebelumnya, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.

Merasa keberatan, bupati dua periode itu menggugat penetapan tersangka tersebut ke PN Jaksel.

Meski demikian, KPK menyatakan praperadilan tidak menghalangi langkah KPK mengusut kasus ini. Sebab prpareadilan hanya menyentuh aspek formil.

KPK kemudian tetap menjadwalkan pemeriksaan kepada Maming sebagai tersangka. Ia dipanggil dua kali pada 14 dan 21 Juli. Namun, Maming absen.

KPK kemudian menjemput paksa Maming pada 25 Juli kemarin. Namun, Maming tidak ditemukan di apartemennya. Keesokan harinya, KPK menetapkan Maming sebagai buron.

Surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) ditandatangani Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Pada hari ini, Hakim Tunggal PN Jaksel membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Maming. Hakim menyatakan permohonan Maming ditolak.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/27/20345591/kpk-bantah-sabotase-praperadilan-maming-dengan-terbitkan-status-dpo

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke