JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh perwira tinggi dan menengah TNI Angkatan Udara (AU) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait teknis pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ketujuh perwira itu diperiksa sebagai saksi di kantor Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AU.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses hingga teknis pelaksanaan dari pengadaan helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Sebagai informasi, KPK mulanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan perwira tinggi dan menengah TNI AU. Namun, hanya tujuh saksi yang memenuhi panggilan.
Mereka adalah Marsda SB, Kolonel Tek AK, Kolonel Kal AA, Kolonel Kal M, Kolonel Kal BP, Kolonel Kal FTS, dan Kolonel Tek HS.
Sementara, Kolonel Lek ASP tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.
"Akan dilakukan penjadwalan ulang kembali," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101. Dalam perkara ini KPK menetapkan seorang tersangka atas nama Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway sebagai Direktur PT Diratama Jaya Mandiri pada 24 Mei.
Akibat korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sebanyak Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738, 9 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/27/10190301/kpk-periksa-7-perwira-tni-au-terkait-teknis-pembelian-aw-101