Permintaan ini menyusul ditangkapnya 7 pelaku kasus eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan dengan korban anak oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar mengatakan, Polda setempat dapat menerapkan beberapa pasal yang terkandung dalam UU TKPS, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf I dan Pasal 4 Ayat (2) huruf e, serta Pasal 14.
Pasal 14 UU TPKS menyebutkan, setiap orang yang melakukan bentuk-bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang tercantum dalam pasal 14 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
“Terkait kasus pedofilia online ini, Kementerian PPPA telah melakukan koordinasi dan mengikuti gelar perkara di Polda DIY. Kami mendorong Polda setempat dapat menerapkan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS khususnya Pasal 4 Ayat (1) huruf I dan Pasal 4 Ayat (2) huruf e, serta Pasal 14,” ungkap Nahar dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).
Selain itu, Nahar mendorong para orangtua tidak mudah memberikan ponsel kepada anak. Menurutnya, Anak-anak belum dapat memilah informasi yang diterimanya dan perlu pendampingan.
Orangtua, kata dia, perlu mendiskusikan tentang bahaya, risiko dan manfaat media sosial terhadap anak serta tidak membagikan data anak ke publik.
“Kementerian PPPA berharap orangtua dapat berhati-hati dan mewaspadai anak-anak yang menggunakan media sosial. Melihat para tersangka ditangkap di berbagai daerah, tidak tertutup kemungkinan jaringan ini ada diberbagai daerah," ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, perlunya program pencegahan segala bentuk kejahatan terhadap anak oleh Pemda dengan mempercepat program Desa dan Kota Ramah Anak dan Peduli Perempuan (DRPPA), dan program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Lalu, program peningkatkan kapasitas kelembagaan UPTD PPA Kabupaten/Kota/Provinsi, dan sertifikasi bimtek dan pelatihan para aparat penegak hukum. Begitu pun mendorong penanganan korban anak dan pelaku anak oleh UPTD PPA setempat, agar mendapatkan penanganan pemulihan mental.
Nahar juga mengapresiasi Polda DIY yang cepat membongkar kasus kejahatan siber pornografi dengan korban anak melalui jaringan media sosial dan grup WhatsApp.
“Saya menghargai kerja keras Polda DIY yang telah cepat mengungkap kasus kejahatan anak ini sehingga tidak memakan korban lebih banyak. Rantai kejahatan siber terhadap anak dan perempuan harus diputus, apapun bentuknya," tegas dia.
Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda DIY telah menangkap delapan terduga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dengan 7 tersangka berusia dewasa dan 1 tersangka berusia anak.
Kepolisian menemukan 10 grup WhatsApp yang diduga menjadi ruang distribusi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur termasuk aktivitas menukar nomor-nomor WhatsApp dengan target korban anak.
Para tersangka diduga dapat diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan Pasal 14 jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E)UU 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo Pasal 65 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/15/13394401/kementerian-pppa-minta-polisi-jerat-tersangka-kasus-pornografi-anak-di-diy
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.