Kuasa hukum Iqlima, Abdul Fakhridz, menjelaskan, kliennya diperiksa sebagai terlapor atas laporan Hotman Paris Hutapea. Iqlima dituduh Hotman melakukan pencemaran nama baik.
“Nah sekilas saya akan sampaikan terkait dengan masalah tuduhan pencemaran nama baik terhadap Pak Hotman Paris, terkait dengan ada dugaan bahasa dengan bahasa pelecehan seksual atau kelainan seks,” ujar Abdul usai pemeriksaan, Kamis.
Dalam pemeriksaan di Bareskrim, Iqlima ditanyakan 37 halaman terkait kasus tersebut.
Menurut dia, kliennya sama sekali tidak pernah mengeluarkan perkataan pelecehan seksual atau kelainan seksual kepada Hotman.
“Yang intinya klien kami katakan bahasa-bahasa itu tidak ada keluar dari mulut klien kami Iqlima Kim, baik itu bahasa pelecehan seksual lebih-lebih bahasa kelainan seks,” ungkapnya.
Abdul menambahkan, kliennya sudah memberikan jawaban sebenar-benarnya dalam pemeriksaan tadi.
Dalam kesempatan itu, Iqlima juga enggan banyak berkomentar soal kasus yang dilaporkan Hotman kepadanya.
Menurut dia, kasus itu sudah masuk ranah hukum. Ia berharap kasus ini segera selesai.
“Alhamdulillah pemeriksaannya lancar, makasih buat abang-abang yang udah nemenin aku hari ini sehingga berjalan dengan lancar nyaman dan semoga cepat selesai,” ucap Iqlima.
Diketahui, Iqlima tiba di Lobi Bareskrim sekitar pukul 12.10 WIB. Ia keluar sekitar pukul 16.00 WIB. Ia menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/07/18390841/diperiksa-selama-35-jam-iqlima-kim-bantah-tuduhan-pencemaran-nama-baik