Khusus untuk wilayah PPKM level 2, salah satu kegiatan yang masih dibatasi adalah aktivitas ibadah atau keagamaan secara berjamaah di tempat-tempat ibadah berupa masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng.
Kebijakan ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan 1 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Sementara, untuk wilayah PPKM level 1 di luar dan di Jawa-Bali, pelaksanan tempat ibadah bisa diterapkan dengan kapasitas 100 persen.
Hanya saja, penerapan kapasitas secara maksimal ini tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, kegiatan tersebut juga diminta untuk tetap memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/05/11391011/ppkm-diperpanjang-ini-aturan-tempat-ibadah-di-wilayah-level-1-dan-2