Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh tim F1QR Lantamal XII Pontianak di lapangan pada Sabtu (25/6/2022).
Informasi intelijen menyebutkan bahwa akan ada upaya penyelundupan miras ilegal dari Malaysia dengan menggunakan tiga unit truk di daerah Bengkayang.
“Mendapatkan informasi tersebut, Tim F1QR Lantamal XII Pontianak melaksanakan briefing, selanjutnya bergerak menuju daerah yang dicurigai,” kata Heri dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Heri mengatakan, Tim F1QR Lantamal XII Pontianak lalu bergabung dengan Tim Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) guna melakukan pengintaian.
Tim gabungan kemudian mengidentifikasi dan mencurigai sebuah truk dan membuntuti truk yang dicurigai sedang loading muatan miras.
Heri menduga, miras in diambil dari gudang di Jagoi yang berada di perbatasan Malaysia dan Indonesia.
Kemudian, miras ini diangkut menggunakan kendaraan jenis truk menuju Anjongan, Kabupten Mempawah, untuk dialihkan ke dalam truk kontainer dan berupaya dibawa ke Pelabuhan Pontianak.
Petugas kemudian melakukan upaya penggagalan penyelundupan yang saat itu loading muatan miras dari sebuah truk kontainer bernomor polisi KB 8409 AY ke dua unit truk yang lebih kecil.
Kedua truk ini bernomor polisi KB 9156 P dan KB 8869 KL.
“Minuman keras di antaranya jenis El Jimador, Herradura Redosado dan Herradura Taquila Plata serta Finlandia Vodka sebanyak 13.260 botol atau sekitar lebih kurang 9.876 liter dalam 1.170 karton senilai Rp 8.890.360.000 berhasil diamankan,” ujar Heri.
Heri menambahkan, penggagalan penyelundupan miras ini merupakan tindak lanjut dari penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono kepada jajaran TNI AL.
“Untuk terus berkomitmen menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan ilegal,” imbuh dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/28/09442011/kronologi-tni-al-gagalkan-penyelundupan-miras-dari-malaysia-senilai-rp-88