Salin Artikel

KPK dan ACC Maladewa Lakukan Penjajakan Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Anti-Corruption Commission (ACC) Maladewa melakukan penjajakan kerja sama dalam pemberantasan korupsi, baik di sektor pencegahan maupun penindakan.

Hal ini disampaikan kedua belah pihak saat melakukan virtual courtesy call pada Rabu (22/6/2022) di Gedung Merah Putih KPK.

Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar menilai, penjajakan kerja sama itu penting untuk peningkatan kapasitas kelembagaan maupun sumber daya manusia (SDM), pertukaran informasi praktik baik, pertukaran ahli, serta bidang-bidang lainnya.

”Untuk kepentingan penegakan hukum kita juga dapat bekerja sama dalam hal pertukaran data dan informasi, pencarian orang, pencarian dan pengembalian aset, ekstradisi, penyidikan bersama, dan lain-lain,” kata Lili, melalui keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).

Menurut Lili, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan lintas yurisdiksi yang mendorong pentingnya kerja sama internasional antar-lembaga antikorupsi di dunia.

Apalagi, pelaku korupsi merupakan orang-orang pintar dan punya kuasa.

Sehingga korupsi disebut sebagai extra-ordinary crime, dimana membutuhkan penanganan dengan cara-cara yang luar biasa.

”Dengan adanya kerja sama antara KPK dan ACC Maladewa diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat komitmen internasional dalam pemberantasan korupsi,” ujar Lili.

Sementara itu, Presiden ACC Maladewa Abdul Shamil mengapresiasi pertemuan virtual dalam rangka penjajakan kerja sama tersebut.

ACC Maladewa akan menyusun suatu komite di tingkat teknis agar diskusi dan pertukaran informasi dapat dicapai secara efektif.

“Bersama kita nantinya akan menyetujui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan diuraikan kerja samanya secara teknis dengan poin utama yakni memerangi korupsi," papar Abdul Shamil.

"Uraian tersebut khususnya mengenai kepakaran teknis dan juga terkait bagaimana kita bisa belajar satu sama lain seperti pengalaman penanganan perkara di masa lalu, keberhasilan atau capaian kinerja masing-masing lembaga,” ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Kartika Handaruningrum, dan sejumlah pejabat struktural lainnya.

Dari pihak ACC Maladewa turut hadir yakni Wakil Presiden ACC Maladewa Abdul Salaam, anggota komisioner ACC Maladewa beserta jajaran stafnya.

Adapun penjajakan kerja sama ini selaras dengan semangat Anti-Corruption Working Group (ACWG) pada Presidensi G20. Di mana KPK sebagai Chair yang mengusulkan 4 isu prioritas.

Isu itu meliputi peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi; partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi; pencegahan dan kerangka regulasi profesi hukum untuk mitigasi risiko pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi; serta pemberantasan korupsi pada energi terbarukan.

Penyelenggaraan G20 menjadi momentum akselerasi pemberantasan korupsi secara global lantaran korupsi masih menjadi momok di kalangan negara-negara anggota G20.

Tercatat ada 10 negara G20 yang mendapatkan angka Indeks Persepsi Korupsi di bawah rata-rata, termasuk Indonesia.

Untuk itu, dengan diadakannya Kelompok Kerja Antikorupsi pada penyelenggaraan G20 ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama internasional dalam memerangi korupsi secara bersama-sama.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/23/08533141/kpk-dan-acc-maladewa-lakukan-penjajakan-kerja-sama-pemberantasan-korupsi

Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke