Hal Itu, disampaikan menanggapi hasil survei Indikator Politik Indonesia yang memperlihatkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK paling rendah di antara penegak hukum lainnya.
"Saya usul KPK dibubarkan saja," tulis Rasamala melalui akun Twitter pribadinya @RasamalaArt dikutip Jumat (10/6/2022). Kompas.com telah mendapat izin mengutip unggahannya tersebut.
Dengan dibubarkannya KPK, Rasamala pun mendorong agar Kejaksaan diperkuat untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Menurutnya, memperkuat kinerja kejaksaan dapat dimulai dengan memindahkan anggaran Komisi Antirasuah ke Korps Adhyaksa tersebut.
"Perkuat kejaksaan, diawali dengan memindahkan anggaran KPK yang besar itu ke Kejaksaan untuk meningkatkan renumerasi Jaksa," papar Rasamala.
"Dengan begitu kita bisa mendorong kinerja kejaksaan lebih maksimal lagi. Fungsi pencegahan KPK digabung saja dengan Ombudsman, supaya fokus pencegahan," ucapnya.
Kepada Kompas.com, Rasamala menambahkan, turunnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK merupakan fakta yang dibuktikan lewat berbagai survei publik.
Dengan kondisi tersebut, ujar dia, maka perlu adanya evaluasi untuk dapat melihat apa sebenarnya yang menjadi persoalan di lembaga antikorupsi itu.
"Kalau persoalannya di pimpinannya, maka perlu dilakukan koreksi terhadap pimpinannya, jika persoalannya di kelembagaan maka lembaganya harus dikoreksi, jika persoalannya adalah undang-undangnya maka undang-undangnya harus diperbaiki. Tidak bisa didiamkan saja," papar Rasamala.
KPK, lanjut dia, dibentuk untuk memperbaiki peneggakkan hukum yang tidak maksimal, Namum, jika yang terjadi justru sebaliknya, maka eksistensi KPK patut dipertanyakan.
Menurut Rasamala, ada tiga opsi yang bisa dilakukan pemerintah untuk memperbaiki situasi tersebut. Misalnya, koreksi pimpinan KPK, revisi Undang-Undang KPK atau bubarkan KPK.
"Jadi KPK harus dievaluasi oleh pemerintah. Membubarkan KPK bisa jadi pilihan terakhir jika dua opsi tersebut tidak juga dilakukan atau sudah dilakukan namun tidak memperbaiki kondisi pemberantasan korupsi," kata Rasamala.
"Publik dan juga pemerintah perlu melakukan evaluasi dan menentukan langkah perbaikannya bagi KPK, tidak boleh dibiarkan karena ini menyangkut kepentingan kita bersama yang punya mimpi Indonesia bersih dari korupsi," ucapnya.
Adapun hasil survei nasional Indikator Politik Indonesia menunjukkan, tingkat kepercayaan terhadap KPK paling rendah di antara lembaga penegak hukum lainnya.
Survei ini dilakukan pada tanggal 18-24 mei 2022 melalui metode random digit dialing (RDD).
Adapun RDD merupakan teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak dengan sampel sebanyak 1213 responden.
"Institusi yang paling dipercaya, peringkat pertama hingga ketiga tidak berubah, TNI, Presiden, Polri, yang berubah adalah Kejaksaan Agung," papar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi dalam rilis surveinya, Rabu (9/6/2022).
"Kejaksaan Agung di survei sebelumnya di posisi ke delapan, di survei bulan Mei naik ke peringkat empat. KPK di bawah Kejaksaan Agung, pengadilan, dan polisi," ucap dia.
Berdasarkan tingkat kepercayaan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) berada di posisi teratas dengan tingkat kepercayaan 85,3 persen, disusul Presiden 73,3 persen, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebanyak 66.6 persen.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung dengan 60,5 persen, pengadilan dengan 60,1 persen, dan KPK dengan 59.8 persen. Di bawah KPK, ada MPR, DPD, DPR, dan partai politik.
"KPK di antara lembaga penegak hukum tingkat trust-nya paling rendah," ucap Burhanudin.
Adapun margin of error dalam survei diperkirakan lebih kurang 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/10/09331501/kepercayaan-publik-rendah-eks-pegawai-usul-kpk-dibubarkan