Salin Artikel

Indra Kenz Tulis Surat Terbuka, Bantah Sudah Bebas dari Rutan Bareskrim

JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka kasus penipuan investasi bodong Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK) menulis sebuah surat terbuka yang menyatakan dirinya masih berada di dalam Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Surat ini diteruskan oleh pengacara Indra Kenz, Brian Praneda. Surat tersebut ditandatangani oleh Indra Kenz pada tanggal 9 Juni 2022.

“Berikut disampaikan surat terbuka dari Indra Kesuma alias Indra Kenz,” kata Brian kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Dalam surat itu, Indra Kenz menyatakan bahwa dirinya masih berada di dalam Rutan Bareskrim Polri sejak 24 Februari 2022.

Ia mengaku, hingga saat ini dirinya menjalani masa tahanan. Total, sudah lebih dari 105 hari dirinya berada di dalam sel.

“Berita yang menyatakan bahwa saya sudah bebas dan pulang ke rumah itu tidak benar adanya (HOAX),” tulis Indra dalam suratnya.

Lebih lanjut, Indra juga menyatakan bahwa dirinya terus berusaha kooperatif dan bekerja sama dengan semua pihak dan instansi yang terkait dengan mematuhi setiap hukum dan aturan yang ada.

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta maaf kepada setiap orang yang dirugikan akibat konten yang dibuatnya terkait aplikasi Binomo.

“Saya juga berterima kasih kepada teman-teman media dan pihak kepolisian yang secara profesional sudah mengawal kasus ini dari awal hingga saat ini,” tutur dia.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial bahwa Indra Kenz telah dipulangkan dan aset-aset yang disita dikembalikan.

Dalam video itu, terlihat bahwa Indra mengambil foto diri atau melakukan selfie dengan mengenakan kacamata hitam, topi, dan jaket krem.

Kemudian, ia juga berfoto di depan rumah mewahnya yang berada di Medan, Sumatera Utara. Adapun narasi dalam video itu tertulis "Viral!!! Indra Kenz telah dipulangkan. Semua asetnya dikembalikan".

Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.

Indra terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/09/14484001/indra-kenz-tulis-surat-terbuka-bantah-sudah-bebas-dari-rutan-bareskrim

Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke