Kepala Desa: Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang
KOMPAS.com – Desa merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan. Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dibantu oleh perangkat desa.
Kepala desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pemilihan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota di provinsi yang sama.
Masa jabatan seorang kepala desa adalah enam tahun. Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Tugas dan wewenang kepala desa
Tugas kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, kepala desa berwenang:
Hak dan kewajiban kepala desa
Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa juga mempunyai sejumlah hak. Hak yang dimiliki kepala desa, yakni:
- mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa;
- mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
- mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
Sementara itu, kewajiban kepala desa yang harus ia lakukan, yaitu:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
- menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
- menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
- mengelola keuangan dan aset desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
- mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
- memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Referensi:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa